Suara.com - Seorang warga Kota Sabang, Aceh berinisial FA (63) dihukum sebanyak 119 kali cambuk setelah terbukti melakukan pemerkosaan, sehingga melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, Rabu (8/3/2023), mengatakan hukuman cambuk terhadap FA sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 7 Februari 2023 lalu, yang merupakan putusan banding.
“Jadi yang bersangkutan dihukum cambuk sebanyak 125 kali, namun karena terdakwa sudah menjalani pidana selama 6 bulan, dipotong masa tahanan, FA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 119 kali di depan umum," kata Milono di Kota Sabang.
Eksekusi cambuk terhadap FA berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, yang disaksikan oleh masyarakat serta melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk penyediaan dokter, hakim pengawas dari Mahkamah Syar'iyah dan unsur Forkopimda Sabang.
Untuk diketahui, FA merupakan warga Gampong Balohan, dan telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MA (26), yang kasusnya mulai terungkap pada September 2022 lalu.
Kata Milono, hukuman cambuk tersebut menjadi contoh kepada masyarakat, sebagai salah satu sanksi sosial yang menertibkan, dan sanksi tersebut cukup berat.
“Mungkin hukuman cambuk masih bisa ditahan rasa sakitnya, tapi kalau untuk sanksi sosial, ini adalah yang terberat di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan, pelaksanaan cambuk sudah banyak sekali dilakukan di Sabang, akan tetapi pada prinsipnya Pemerintah Kota Sabang sangat menyesal dengan kejadian tersebut.
"Namun, dalam menegakkan hukum syariat Islam yang memang berlaku di Aceh khususnya di Sabang, hal-hal seperti ini harus kita tegakkan dan menjadi atensi kita ke depannya,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Kakek 75 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi: Korban Histeris
Sebab itu, dia berharap eksekusi cambuk tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar hal yang melanggar syariat Islam tidak terulang lagi di Kota Sabang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Kakek 75 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi: Korban Histeris
-
Fakta-fakta Membingungkan Nenek 95 Tahun Diperkosa Kakek 65 Tahun Di Bekasi: Korban Dan Pelaku Sama-sama Pikun
-
Berusia Hampir 1 Abad, Nenek di Bekasi Diperkosa Kakek 70 Tahun, Kini Keduanya Drop
-
Kesaksian Keluarga Nenek 95 Tahun yang Diperkosa Pria 75 Tahun, Korban Sudah Jalani Visum
-
Heboh Nenek Umur Nyaris Seabad di Bekasi Diduga Diperkosa Kakek 70 Tahun, Polisi Kesulitan karena Dua-duanya Sudah Pikun
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Iran Menang Besar! Netanyahu Diserang dari Dalam, Trump Mau Dilengserkan
-
Netanyahu Tolak Hentikan Perang: Tangan Kami Masih Menempel di Pelatuk!
-
Petaka Goreng Kentang: Pemilik Ketiduran, Warteg di Fatmawati Ludes Diamuk Api!
-
Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 254 Orang, Iran Bakal Balas Dendam?
-
Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!
-
Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel
-
Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan
-
Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!
-
Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat