Suara.com - Mario Dandy Satriyo nekat memukuli David hingga koma selama berminggu-minggu. Aksi bar-bar tersebut dilakukan diduga hendak membela kekasihnya, AG (15)
Buntut peristiwa yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ia ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dikulik sampai akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III.
Nahasnya kini hubungan antara Mario dan AG yang baru seumur jagung, yakni satu bulan, ikut kena dampaknya. AG memilih memutuskan jalinan kasih dengan Mario Dandy.
Kabar ini disampaikan pengacara AG, Sony Hutahaen. Menurutnya, AG memilih putus karena tidak terima menjadi target kesalahan atas tindakan penganiayaan tersebut.
"Ketika pemeriksaan, kami sampaikan, mereka (Mario dan AG) tidak (menjadi) kekasih lagi. Tidak ada hubungan. Karena Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," kata Sony, dikutip Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, dikatakan Sony, AG pernah diminta oleh Mario untuk menghapus pesan suara yang dikirim kepada korban. Permintaan penghapusan barang bukti itu terjadi saat Mario dibawa ke Polsek Jakarta Selatan. Hal ini membuat AG kesal.
"Dia (Mario) ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus," ungkap Sony.
Adapun pesan suara yang jumlahnya tiga buah itu dikirim menggunakan ponsel AG. Isinya berupa rayuan sekaligus ancaman agar korban mau menemuinya. Korban menyetujui dan berakhir dengan penganiayaan yang membuatnya mengalami koma.
Sony lantas menduga, permintaan Mario Dandy itu merupakan langkah untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melimpahkan kesalahan kepada AG. Namun, hal ini gagal dilakukan karena diketahui oleh pihak kepolisian. Data yang sudah dihapus tersebut rupanya bisa ditarik kembali.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Tidak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Apa Alasan Polisi?
Dipertemukan dalam Rekonstruksi
Seluruh pelaku penganiayaan terhadap D, yakni Mario, AG, dan Shane Lukas (19) akan dipertemukan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan agenda yang semula dijadwalkan kemarin.
Tersangka Dijerat Pasal dan Ditahan
AG kekinian masih dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Ia resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Beda halnya dengan Mario dan Shane yang sudah menjadi tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Ia dan Shane juga dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Shane dijatuhkan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Anak AG Tidak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Apa Alasan Polisi?
-
Menanti Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Turut Dihadirkan di TKP
-
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel
-
Penampakan Mario Dandy Dikeluarkan dari Tahanan Jelang Rekonstruksi, Pakai Baju Oranye dan Diajak Lari Penyidik
-
CEK FAKTA: Tak Kapok! Mario Dandy Berulah, Polisi Pindahkan ke Sel Tikus, Benarkah?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia