Suara.com - Mario Dandy Satriyo nekat memukuli David hingga koma selama berminggu-minggu. Aksi bar-bar tersebut dilakukan diduga hendak membela kekasihnya, AG (15)
Buntut peristiwa yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu, ia ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, harta ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, dikulik sampai akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III.
Nahasnya kini hubungan antara Mario dan AG yang baru seumur jagung, yakni satu bulan, ikut kena dampaknya. AG memilih memutuskan jalinan kasih dengan Mario Dandy.
Kabar ini disampaikan pengacara AG, Sony Hutahaen. Menurutnya, AG memilih putus karena tidak terima menjadi target kesalahan atas tindakan penganiayaan tersebut.
"Ketika pemeriksaan, kami sampaikan, mereka (Mario dan AG) tidak (menjadi) kekasih lagi. Tidak ada hubungan. Karena Mario Dandy ini orang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melempar kesalahan kepada AG," kata Sony, dikutip Jumat (10/3/2023).
Sebelumnya, dikatakan Sony, AG pernah diminta oleh Mario untuk menghapus pesan suara yang dikirim kepada korban. Permintaan penghapusan barang bukti itu terjadi saat Mario dibawa ke Polsek Jakarta Selatan. Hal ini membuat AG kesal.
"Dia (Mario) ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (voice note) tadi dihapus," ungkap Sony.
Adapun pesan suara yang jumlahnya tiga buah itu dikirim menggunakan ponsel AG. Isinya berupa rayuan sekaligus ancaman agar korban mau menemuinya. Korban menyetujui dan berakhir dengan penganiayaan yang membuatnya mengalami koma.
Sony lantas menduga, permintaan Mario Dandy itu merupakan langkah untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melimpahkan kesalahan kepada AG. Namun, hal ini gagal dilakukan karena diketahui oleh pihak kepolisian. Data yang sudah dihapus tersebut rupanya bisa ditarik kembali.
Baca Juga: Pelaku Anak AG Tidak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Apa Alasan Polisi?
Dipertemukan dalam Rekonstruksi
Seluruh pelaku penganiayaan terhadap D, yakni Mario, AG, dan Shane Lukas (19) akan dipertemukan dalam rekonstruksi Jumat (10/3/2023) hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan agenda yang semula dijadwalkan kemarin.
Tersangka Dijerat Pasal dan Ditahan
AG kekinian masih dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. Ia resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Beda halnya dengan Mario dan Shane yang sudah menjadi tersangka.
Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mario dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Ia dan Shane juga dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Shane dijatuhkan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Pelaku Anak AG Tidak Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Penganiayaan David, Apa Alasan Polisi?
-
Menanti Rekonstruksi Penganiayaan David, Mobil Rubicon Mario Dandy Turut Dihadirkan di TKP
-
Ramai Ditunggu, Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Cs jadi Tontonan Warga Kompleks Elite Green Permata Jaksel
-
Penampakan Mario Dandy Dikeluarkan dari Tahanan Jelang Rekonstruksi, Pakai Baju Oranye dan Diajak Lari Penyidik
-
CEK FAKTA: Tak Kapok! Mario Dandy Berulah, Polisi Pindahkan ke Sel Tikus, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang