Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Al-Azhar, Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan penataan ulang kawasan sekitar depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan menyusul kejadian kebakaran besar karena ledakan depo pada 3 Maret lalu.
Menurut Nirwono, pembangunan depo Pertamina di Plumpang berdasarkan sejarahnya sudah sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985. Saat itu, wilayah sekitar depo masih tanah kosong dan rawa tanpa adanya permukiman.
"Dalam Rencana Umum Tata Ruang DKI Jakarta 1985-2005 pun keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," ucapnya.
Masalah disebutnya baru muncul mulai tahun 1985 hingga 2.000-an ketika banyak orang yang datang ke sekitaran lokasi. Ia menyebut hal ini wajar karena depo skala besar itu pasti akan mengundang banyak orang untuk datang mendukung kebutuhan pekerja, mulai eari warung makan, indekos, hingga toko lainnya.
"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985-1998 dan 2000-sekarang," ucapnya.
Namun, hal itu tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Nirwono bilang pelanggaran mulai terjadi ketika pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar depo terus dibiarkan Pemerintah DKI Jakarta.
"Dan justru diputihkan/diakui/dilegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030," ucapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera menata ulang kawasan sekitar depo Pertamina di Plumpang itu. Pemanfaatan lahan harus dikembalikan sesuai dengan rencana awal.
"Kini saatnya untuk menata ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara dan dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," ucapnya.
"Ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu."
Berita Terkait
-
Sarankan Warga Direlokasi, Pengamat: Jarak Satu Kilometer dari Depo Pertamina Plumpang Tak Boleh Ada Permukiman
-
Kenapa Luhut Dibilang Kurang Ajar oleh Anggota Dewan Soal Depo Plumpang?
-
Mengenal Program PTSL di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
-
Profil Mulyanto, Anggota DPR yang Semprot Luhut Kurang Ajar Soal Kasus Depo Plumpang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran