Suara.com - Polsek Kotagede dan Polsek Sewon disebut melakukan pelanggaran HAM terhadap lima pelaku klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta. Temuan itu berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setelah mendapatkan pengaduan dari para korban kekerasaan.
"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangan pers, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Komnas HAM, kekerasan dan penyiksaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Para korban adalah Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Temuan Komnas HAM, mereka diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.
"Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta," jelas Uli.
Sebelum memutuskan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Polsek Kotagede dan Polsek Sewon, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan lewat permintaan keterangan dari masing-masing pihak, dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Propam Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya ke Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan saudara Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban," tegas Uli.
"Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," sambungnya.
Baca Juga: Tim Yankomas Bahas Pelanggaran HAM di Polres Luwu Timur
Berita Terkait
-
Sinyal Internet Mati Pasca Kericuhan di Wamena, Mahasiswa Papua Resah: Lagu Lama, Sering Terjadi kalau Ada Konflik!
-
Anggaran Terbatas, Jadi Dalih Komnas HAM Lambat Tangani Kasus Pelanggaran HAM di Papua
-
Tim Yankomas Bahas Pelanggaran HAM di Polres Luwu Timur
-
Aksi Kamisan ke-760 di Seberang Istana: Basa-Basi Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
-
Drama Lukas Enembe VS KPK, Berujung Firli Bahuri Diadukan ke Komnas HAM Diduga Langgar HAM
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan