Suara.com - Sejak terbongkarnya kekayaan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai aksi kekerasan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, kini mata publik terus menyoroti kekayaan keluarga tersebut.
Sejumlah aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pun dipertanyakan netizen. Padahal dalam LHKPN, Rafael mencantumkan harta kekayaannya mencapai Rp56,1 miliar.
Kini kabar baru berembus, salah satu akun Twitter membeberkan rumah kos-kosan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo di kawasan Srengseng, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam cuitan itu disebutkan jika rumah kos yang memiliki 21 kamar tersebut dibangun tanpa izin.
"Ini Kosan Rat yang di Jakbar (2 poto berbeda), yang dibangun tanpa ada izinnya, total 21 kamar, 1 kamar nya 2,5 juta, itu belum sama listrik sama parkiran yah.." tulis akun Twitter @Logikapolitik.
Meski begitu, akun tersebut mengungkap, rumah kos tersebut bisa berdiri karena kekuatan uang yang dimiliki si empu.
"Dulu sempet kasus karena nggak ada izin, tapi dengan kekuatan uang nolimit kembali dibangun...," lanjutnya.
Tak hanya itu, akun tersebut membeberkan kondisi kos-kosan tersebut. Kondisi kos-kosan itu kini sedang sepi.
"Di sini tuh awalnya bilang nggak ada biaya Listrik sama parkiran, tapi ketika udah ngekost tiba-tiba ada tagihan parkiran/listrik. Jadi kosannya pada sepi, giliran ada kerusakan kosan, nggak ada yang mau benerin, kadang anak-anak kostnya sendiri yg benerin... Bukan itu aja...," ujarnya.
Akun tersebut juga mengungkapkan, jika kos-kosan tersebut kerap menunggak membayar listrik.
Baca Juga: Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
"PLN aja udah gedeg sm kost ini, rutinitas bulanannya itu telat bayar listrik, tp anaknya si Rat hampir tiap hari kumpul2 sampe pagi, cuma bkin brisik doang."
"Listrik telat bayar, ngegaji penjaga kost seenak palanya, padahal duit bnyk tp selalu kurang…," katanya.
Sebelumnya, kasus rekening gendut Rafael Alun Trisambodo menjadi pembicaraan publik lantaran mobil jeep rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak masuk dalam daftar LHKPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali