Suara.com - Pencabutan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E, telah memicu pro kontra. Ini dipicu oleh wawancara Richard dengan Kompas TV yang dinilai tanpa persetujuan.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan, wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial menyebut bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK pun menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima oleh Richard.
Namun, ternyata wawancara tersebut tetap ditayangkan pada hari Kamis pukul 20.30 WIB.
Pihak LPSK dan Richaed pun kemudian berselisih karena perbedaan klaim terkait dengan wawancara tersebut. Lantas, seperti apakah perbedaan klaim Richard vs LPSK tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Klaim Bharada E
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.
Sebagai kuasa hukum dari Richard, Ronny menuturkan bahwa ia telah konfirmasi surat tersebut dan telah dikirim serta telah diterima oleh pihak yang terkait. Mulai dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Polri, keluarga Richard, dan LPSK.
Ronny menyebut bahwa ia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan kliennya telah mendapatkan izin untuk melakukan wawancara.
Baca Juga: Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
Lebih lanjut, Ronny menyebut bahwa tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Klaim LPSK
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard. Pencabutan perlindungan itu dilakukan setelah Richard dianggap melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta tanpa mengantongi izin resmi dari LPSK.
Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan menyebut bahwa LPSK sebelumnya memberikan perlindungan kepada Richard karena statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tanggapan Redaksi Kompas TV
Terbaru, pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana silalahi menyebut bahwa perwakilan LPSK turut hadir dan menitipkan pertanyaan saat wawancara dilakukan dengan Richard.
Berita Terkait
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
-
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Kondisi Bharada Eliezer Sehat Dan Aman
-
Wawancara Ekslusif Dengan Rosianna Silalahi, Richard Eliezer Bakal Dikembalikan ke Rutan Salemba?
-
CEK FAKTA: Jokowi Lantik Bharada E jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Apakah Benar?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733