Suara.com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengapresiasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menjunjung etika dalam mengemban jabatan publik. Hal itu dinyatakan Ujang untuk menanggapi keputusan Zainudin Amali yang memilih mundur dari jabatan Menpora.
"Saya kira ini sikap yang luar biasa, mengutamakan etika dalam mengemban jabatan publik," katanya di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, Zainudin Amali mundur dari kursi Menpora karena ingin mengurus sepak bola. Sementara itu, jabatan Menpora harus mengurus semua cabang olahraga tanpa kecuali sehingga tidak etis jika hanya fokus mengurusi satu cabang olahraga. Keputusannya itu juga untuk menjaga supaya tidak terjadi konflik kepentingan.
Ujang mengatakan bahwa sesungguhnya posisi Menpora dan Wakil Ketua Umum PSSI bisa berjalan bersama selagi bisa membagi waktu. Bahkan, Zainudin Amali sudah diizinkan Presiden Joko Widodo.
Namun, Zainudin Amali ternyata memilih untuk tidak melakukan rangkap jabatan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini melihat bahwa Amali ingin menunjukkan etika politik yang harus dijunjung pejabat publik.
Selain itu, Amali juga ingin memperlihatkan bahwa mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus melihat tinggi rendahnya jabatan tersebut.
Selain itu, bagi kalangan umum akan melihat tidak masuk akal seorang mundur dari menteri untuk menjadi Waketum PSSI yang jabatannya lebih di bawah.
"Pak Amali ini menjadi contoh etika politik pejabat, yang memilih fokus di salah satu jabatan ketika diberikan dua jabatan sekaligus," ujarnya.
Baca Juga: Venue Piala Dunia U-20 2023, PSSI Sebut Kekurangan GBT Hanya Tempat Parkir
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu berharap semakin banyak politisi, pejabat, dan birokrat yang mengikuti jejak Amali, tidak rakus dengan merangkap jabatan.
"Itu yang diharapkan masyarakat. Apalagi akhir-akhir ini kepercayaan terhadap pejabat publik dan pemerintah menurun karena kehidupan supermewah pejabat. Ini patut dicontoh," harapnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beres Konser Raisa dan BLACKPINK Tak Boleh Lagi Gelar Event di SUGBK, Jaga Kualitas Rumput Jelang Piala Dunia U-20
-
Venue Piala Dunia U-20 2023, PSSI Sebut Kekurangan GBT Hanya Tempat Parkir
-
Erick Thohir Fokuskan Stadion Gelora Bung Karno untuk Piala Dunia U-20, Persija Gagal Jamu Persib di GBK
-
Timnas Indonesia vs Burundi Main di Stadion Patriot Candrabhaga
-
'Gantikan' Amali Jadi Menpora, Berapa Harta Kekayaan Muhadjir Effendy?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara