Suara.com - Berburu pakaian bekas impor belakangan ini menjadi tren di sejumlah kalangan. Tren yang disebut dengan istilah thrifting itu menjamur di sejumlah kota besar di Indonesia.
Kegiatan thrifting itu diminati karena kita bisa mendapatkan beragam pakaian branded dengan harga miring namun dengan kualitas yang masih layak pakai.
Namun, ternyata thrifting membuat Presiden Joko Widodo geram. Seakan tidak bisa lagi menahan emosinya, Jokowi menyatakan keberadaan pakaian bekas impor di Indonesia sangat menganggu.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk mencari sebeb masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia dan mencarikan solusinya.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian pun ikut turun tangan menangani maraknya penjualan pakaian bekas impor di masyarakat.
"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Secara hukum, larangan impor pakaian bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Larangan tersebut bukan hanya sekadar untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi juga untuk mencegah bahaya lainnya. Apa saja bahaya yang dimaksud? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Siap Siap Tunjangan Kinerja Dipotong Kalau Tidak Gunakan Produk Dalam NegerI
Bisa menularkan penyakit
Penggunaan baju bekas impor berpotensi menularkan sejumlah penyakit. Balai Penguji Mutu Barangmengklaim telah menguji sejumlah sampel pakaian bekas.
Dan hasilnya, dalam pakaian bekas tersebut ditemukan adanya kandungan jamur kapang. Cemaran jamur tersebut dapat menyebabkan gatal-gatal dan alergi pada kulit, efek beracun iritasi hingga infeksi.
Berpotensi menyebarkan virus
Selain itu, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh National Library of Medicine, disebutkan bahwa pada pakaian bekas terdapat risiko infeksi mikroba.
Risiko tersebut diantaranya termasuk infeksi mikroba, bakteri, jamur, parasih dan infeksi virus yang bisa ditularkan melalui pakaian bekas yang tidak dicuci.
Berita Terkait
-
Jokowi Ingatkan Jajarannya Jaga Ketersediaan Pupuk
-
Impor Pakaian Bekas Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri, Jokowi Bakal Lakukan Hal Ini
-
Bea Cukai Mengaku Telah Menindak 7.881 Bal Pakaian Bekas Sejak Tahun Lalu, Bisnis Thrifting Makin Terancam?
-
Jokowi Heran Harga Beras Masih Mahal Padahal Sudah Panen Raya: Nah Ini Kok Ndak!
-
Jokowi Akui Kesulitan Stabilkan Harga Beras
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok