Suara.com - Sebanyak 70.350 penyelenggara atau pejabat negara yang berstatus wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya Penyelengara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi mengingatkan LHKPN berfungsi sebagai instrumen tranparansi penyelenggara negara.
Total, hingga 16 Maret 2023, terdapat 302.433 penyelenggara negara atau 81 persen dari 372.783 sudah menyerahkan LHKPN.
"Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor atau 19 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).
Dirinci, jajaran legislatif atau anggota DPR/DPRD paling banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Total yang baru menyerahkan 10.348 dari 20.078 wajib lapor atau sebesar 52 persen.
"Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 persen," kata Ipi.
Sementara, jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen. Sedangkan, jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN, atau sebesar 72 persen.
KPK kemudian mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya ke KPK. Batas waktu penyerahan hingga 31 Maret 2023.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," kata Ipi.
Diingatkan, dalam konteks pemberantasan korupsi, LHKPN jadi instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya.
Baca Juga: Foto Rumah Mewah Jadi Viral, Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK selama Tujuh Jam
"Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya," kata Ipi.
Berita Terkait
-
Hartanya Turun Rp10 Miliar Setelah Jadi Bupati Subang, Ruhimat Beberkan Hal Ini
-
Alexander Marwata Kenal Baik Rafael Alun, KPK Pastikan Penyelidikan Profesional
-
Disinggung Gaya Hidup Mewah Anak, Kepala Bea Cukai Makassar: Wajar Dia Selebgram
-
Foto Rumah Mewah Jadi Viral, Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK selama Tujuh Jam
-
Tersangka Kasus Suap Sekda Kota Kendari Miliki Harta Fantastis, Capai Rp1 M Lebih
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati