Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia mencapai Rp1,1 miliar.
Catatan LHKPN KPK yang diterima, Selasa, melaporkan Ridwansyah Taridala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu pada Senin (13/3) itu telah melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK pada 28 Maret 2022.
Dalam laporan tahun 2022 itu, jumlah kekayaannya mengalami penurunan dari tahun 2021, saat Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari. Saat itu, harta kekayaan Ridwansyah Taridala mencapai Rp1,3 miliar.
LHKPN KPK RI juga mencatat bahwa Ridwansyah Taridala yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari itu pernah melaporkan LHKPN-nya sebanyak tujuh kali, yaitu pada tahun 2012, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Tercatat, harta kekayaan Ridwansyah Taridala selalu mengalami peningkatan, kecuali pada tahun terakhir dilaporkannya.
Dalam catatan LHKPN KPK RI, Ridwansyah Taridala memiliki beberapa aset terbesar pada bidang tanah dan bangunan yang mencapai Rp1,1 miliar, yaitu:
1. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp10.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 280 m2/120 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp50.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 3688 m2/280 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp919.000.000
4. Tanah seluas 2205 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp7.000.000
5. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp75.000.000
6. Tanah seluas 2540 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp25.000.000
7. Tanah seluas 1417 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp50.000.000.
Selain itu, Ridwansyah Taridala juga tercatat memiliki harta kekayaan pada alat transportasi sebuah mobil jenis Toyota Rush tahun 2018 yang memiliki nominal Rp285.600.000.
"Harta bergerak lainnya sejumlah Rp36.600.000, tidak memiliki surat berharga, kas sejumlah Rp185.202.348, dan utang sebesar Rp531.525.353," tulis LHKPN KPK RI.
Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Proses Coklit Membuktikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Mengenal Fitur Itel A100 4G, HP Murah Sejutaan Tangguh Mirip OnePlus 15
-
Sinopsis Minions & Monsters: Mimpi Kuasai Hollywood Berujung Petaka
-
CEK FAKTA: Jokowi Akui Dapat Uang Korupsi Haji, Benarkah?
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya