Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kekayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwansyah Taridala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam kasus suap PT Midi Utama Indonesia mencapai Rp1,1 miliar.
Catatan LHKPN KPK yang diterima, Selasa, melaporkan Ridwansyah Taridala yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap itu pada Senin (13/3) itu telah melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK pada 28 Maret 2022.
Dalam laporan tahun 2022 itu, jumlah kekayaannya mengalami penurunan dari tahun 2021, saat Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari. Saat itu, harta kekayaan Ridwansyah Taridala mencapai Rp1,3 miliar.
LHKPN KPK RI juga mencatat bahwa Ridwansyah Taridala yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari itu pernah melaporkan LHKPN-nya sebanyak tujuh kali, yaitu pada tahun 2012, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.
Tercatat, harta kekayaan Ridwansyah Taridala selalu mengalami peningkatan, kecuali pada tahun terakhir dilaporkannya.
Dalam catatan LHKPN KPK RI, Ridwansyah Taridala memiliki beberapa aset terbesar pada bidang tanah dan bangunan yang mencapai Rp1,1 miliar, yaitu:
1. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp10.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 280 m2/120 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp50.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 3688 m2/280 m2 di Kota Kendari (warisan) sejumlah Rp919.000.000
4. Tanah seluas 2205 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp7.000.000
5. Tanah seluas 4656 m2 di Kota Kendari (hasil sendiri) sejumlah Rp75.000.000
6. Tanah seluas 2540 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp25.000.000
7. Tanah seluas 1417 m2 di Kabupaten Konawe (hasil sendiri) sejumlah Rp50.000.000.
Selain itu, Ridwansyah Taridala juga tercatat memiliki harta kekayaan pada alat transportasi sebuah mobil jenis Toyota Rush tahun 2018 yang memiliki nominal Rp285.600.000.
"Harta bergerak lainnya sejumlah Rp36.600.000, tidak memiliki surat berharga, kas sejumlah Rp185.202.348, dan utang sebesar Rp531.525.353," tulis LHKPN KPK RI.
Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Proses Coklit Membuktikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
7 Cara Hemat BBM Mobil Manual, Kantong Aman Sesuai Arahan Bahlil Lahadalia
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully
-
KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
-
Realme 16 5G Rilis 2 April 2026: Kamera Sony 50MP, Baterai 7000mAh, dan Fitur AI Canggih
-
Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026
-
Gegara Ikut Google Maps, Ratusan Pemudik Malah Nyasar Masuk Sawah di Jogja
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi