Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada hari Kamis (16/3/2023).
Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.
Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.
Lantas, apa itu restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice sendiri mempunyai makna keadilan yang merestorasi.
Restorasi sendiri meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan juga pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama diantara korban dan juga pelaku.
Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.
Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam prinsip restorative justice merupakan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.
Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia sendiri dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jauh Lebih Baik Tapi Belum Mengenali Ayah dan Orang Dekat
-
Ini Dia Sosok Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
-
Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
-
Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi