Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada hari Kamis (16/3/2023).
Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.
Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.
Lantas, apa itu restorative justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.
Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 terkait dengan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pasal 1 Ayat 1.
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Sabang, restorative justice sendiri mempunyai makna keadilan yang merestorasi.
Restorasi sendiri meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan juga pelaku. Pemulihan hubungan tersebut bisa didasarkan atas kesepakatan bersama diantara korban dan juga pelaku.
Pihak korban juga bisa menyampaikan terkait dengan kerugian yang dideritanya, serta pelaku pun diberikan kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan lainnya.
Sehingga bisa dikatakan bahwa dalam prinsip restorative justice merupakan tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Hal tersebut dilakukan untuk bisa menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan juga seimbang baik itu bagi para korban maupun untuk pelaku.
Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Proses penegakan hukum dalam penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice di Indonesia sendiri dilakukan Kejaksaan dengan berpacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada peraturan yang tertulis dalam Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk bisa melaksanakan konsep keadilan restorative atau restorative justice adalah berdasar pada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asa cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tag
Berita Terkait
-
Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy, Jauh Lebih Baik Tapi Belum Mengenali Ayah dan Orang Dekat
-
Ini Dia Sosok Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
-
Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
-
Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN