Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu masih prematur untuk dibicarakan saat ini. Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap lima tahun sekali yakni pada tahun 2024.
"Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.
"Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," ujarnya.
Bamsoet kemudian menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.
"Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ucapnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.
"Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya," tuturnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tolak Penundaan Pemilu, Prabowo Bawa Ribuan Pasukan Tuntut Istana
Menurut dia, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten apabila terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure.
Sebab, tambah dia, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD belum di dalam konstitusi maupun perundang-undangan.
"Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu? Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," katanya.
Dia menambahkan bahwa diskursus terkait aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila penundaan pemilu terjadi karena situasi force majeure dapat dibangun dalam konteks antisipatif.
"Menarik untuk dikaji oleh para stakeholder (pemangku kepantingan) bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi," tutur Bamsoet. [Antara]
Berita Terkait
-
"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Ketua MPR Ahmad Muzani dari Partai Apa? Jadi Sorotan di Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim