Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu masih prematur untuk dibicarakan saat ini. Bamsoet menegaskan bahwa MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap lima tahun sekali yakni pada tahun 2024.
"Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.
"Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," ujarnya.
Bamsoet kemudian menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.
"Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ucapnya.
Untuk itu, dia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.
"Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya," tuturnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Tolak Penundaan Pemilu, Prabowo Bawa Ribuan Pasukan Tuntut Istana
Menurut dia, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten apabila terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure.
Sebab, tambah dia, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD belum di dalam konstitusi maupun perundang-undangan.
"Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu? Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," katanya.
Dia menambahkan bahwa diskursus terkait aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila penundaan pemilu terjadi karena situasi force majeure dapat dibangun dalam konteks antisipatif.
"Menarik untuk dikaji oleh para stakeholder (pemangku kepantingan) bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi," tutur Bamsoet. [Antara]
Berita Terkait
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Ketua MPR Ahmad Muzani dari Partai Apa? Jadi Sorotan di Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo, Saat MUI Desak RI Keluar BoP
-
Ketua MPR Sebut Rencana Presiden Prabowo Jadi Juru Damai AS-Iran Membanggakan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara