Suara.com - Anggota DPR RI kena sindir wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah yang memilih menyalurkan bansos daripada melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah.
"Rupanya mereka jadi penyalur bansos. Itu bukan tugas anggota dewan. Pekerjaan anggota dewan itu tinggi, dia diberikan perlindungan diberikan hak imunitas. Diberikan gaji diberikan protokoler untuk sejajar dengan pemerintah agar bisa mengawasi," tegas Fahri Hamzah saat mendampingi kunjungan Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (18/3/2023) kemarin.
Ia menyayangkan longgarnya pengawasan DPR terhadap kinerja-kinerja pemerintah.
"Lah kita rakyat disuruh ikut ngawasin. Enak aja. Ya makan gaji buta itu nggak benar. Semua akan akhirnya tidak dapat diawasi. Itu kan semua karena tidak ada pengawasan dewan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini juga menyindir pejabat yang gaya hidupnya mewah.
"Bagaimana bisa pejabat yang gaya hidupnya aneh-aneh. Punya mobil segala macam dan dipamerkan lagi. Kenapa, karena tidak ada pengawasan," ujar Fahri Hamzah.
"Lah terus rakyat terus mengawasi terus marah marah. Ini nggak kita disuruh berantem dia-nya tidur-tidur. Kan nggak enak itu ya," sambung dia.
Ia menyatakan di negara demokrasi maju itu rakyat habis nyoblos tidur, karena ada penjaga.
"Lah itu yang kita pilih untuk mengawasi. Ini nggak kita disuruh berantem dia-nya tidur-tidur. Kan nggak enak itu ya. Saya kira, jadi kembali anggota dewan-nya dia tidur aja," ucap Fahri Hamzah.
Menurut Fahri Hamzah, anggota DPR bukan diminta datang dan pergi. Namun, keberadaan wakil rakyat itu tidak lain untuk melakukan pengawasan.
"NTB ini punya perwakilan anggota dewan. Besok besok kita keliling orang yang galak di sana bukan disuruh tidur nyogok rakyat dengan bansos-bansos. Memang dia jadi tukang penyalur bansos kita pilih dia. Kalau jadi penyalur bansos ngapain kita pilih dia jadi anggota dewan. Untuk apa punya hak imunitas kalau mau jadi penyalur bansos," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gobel: Kejahatan Pinjol untuk Melemahkan Indonesia
-
Siap Penuhi Undangan DPR RI, Mahfud MD: Soal Transaksi Mencurigan Rp300 Triliun, Saya Tidak Bercanda
-
Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Berbuntut Panjang, Komisi III DPR Panggil Kepala PPATK
-
Rahmat Gobel Ajak Generasi Muda Tertarik Jadi Petani
-
Sabil Ungkap Alasan Bilang Maneh ke Ridwan Kamil Kepada Politikus Golkar Kang Dedi Mulyadi, Responnya Seperti Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara