Suara.com - Beredar video dengan narasi yang mengklaim anggota DPR RI mendesak Sri Mulyani supaya mundur dari Kementerian Keuangan gara-gara gaduh Rp300 Triliun.
Video dengan narasi tersebut diunggah oleh akun YouTube Lidah Rakyat pada 18 Februari 2023. Hingga artikel ini ditulis, video itu sudah ditonton sebanyak 2.300 kali.
Akun ini mengunggah video dengan thumbnail yang menampilkan suasana kericuhan di ruang rapat DPR seolah-olah mendesak Sri Mulyani untuk mundur.
Adapun narasi yang dibagikan pada thumbnail sebagai berikut.
"MEMANAS!! RAPAT DPR RICUH GARA2 300T SEMUA KURSI PARLEMEN DESAK SRI MULYANI MUNDUR DARI KEMENKEU"
Sementara itu, berikut narasi dalam unggahan.
"Situasi Mulai Ricuh! Semua Kursi Parlemen Dpr Ri Desak Sri mulyani Mundur Dari Kemenkeu Gara2 300T!!"
Lantas, benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Nikita Mirzani Cecar Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ngotot Minta Bayar Pajak Demi Bonus Cair
Narasi yang mengklaim anggota DPR RI mendesak Sri Mulyani untuk mundur itu tidak benar.
Berdasarkan penelusuran, isi video yang diunggah oleh akun YouTube Lidah Rakyat itu sama sekali tidak membahas bahwa DPR mendesak Sri Mulyani untuk mundur dari kursi Menteri Keuangan.
Video itu berisi potongan-potongan video, termasuk video yang menampilkan Rocky Gerung yang membahas membahas mengenai pimpinan Komisi III DPR RI yang bingung angka 300 Triliun di Kemenkeu tiba-tiba clear.
Narator dalam video hanya membacakan artikel berita yang dipublikasikan Wartaekonomi.co.id pada Kamis, 16 Maret 2023 berjudul "Isu Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Tiba-tiba Clear Secepat Itu, DPR Mulai Curiga: Jangan Sampai..."
Dalam artikel itu, Ahmad Sahroni menyoroti isu adanya transaksi Rp300 T tersebut hingga meminta publik untuk mengawal temuan tersebut, tidak ada narasi mendesak Sri Mulyani mundur.
Hingga akhir video juga tidak ada narasi yang menyebutkan DPR RI mendesak Sri Mulyani untuk mundur dari kursi Menteri Keuangan.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Cecar Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ngotot Minta Bayar Pajak Demi Bonus Cair
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Lakukan Hubungan Badan di Penjara, Simak Kebenarannya Berikut Ini
-
CEK FAKTA: Mario Dandy Ngamuk Gegara Dikeluarkan dari KK oleh Rafael Alun
-
Cek Fakta: Ketiga Anak Nikita Mirzani Adalah Anak Kandung Ferdy Sambo?
-
CEK FAKTA: Ternyata Ketiga Anak Nikita Mirzani adalah Anak Kandung Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum