Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara bernama Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Laurenzius jadi tersangka, karena dia diduga merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.
"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka baru, LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Pada perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana (IK). Upaya perintangan hukum yang dilakukan Laurenzius terjadi saat perkara ini berproses di persidangan.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop), tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," jelas Nurul.
Pemberian keterangan palsu, dirancang Laurenzius pada 2019, saat dirinya ditunjuk Ivana jadi kuasa hukum. Temuan KPK, terdapat tiga hal yang mereka rekayasa, sebagai berikut:
- Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop) melalui rekening JRK (Johny) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.
- Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK (Johny) terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop)
- Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," jelas Ghufron.
Namun pada perjalanannya, KPK mengendus ada upaya untuk menghalangi proses hukum.
"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ungkap Ghufron.
Baca Juga: Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai 8 April 2023, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
-
Ogah Ambil Pusing Laporan IPW, Wamenkumham: Sesuatu yang Tak Benar Kenapa Harus Ditanggapi Serius?
-
Wamenkumham Eddy Hiariej soal Laporan Dugaan Korupsi IPW: Tendensius, Mengarah ke Fitnah!
-
Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra
-
Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Duduk Perkara Duel Maut Selebgram Brunei di Blok M: Cuma Gara-gara Ditegur, Nyawa Melayang
-
Donald Trump: Tidak Ada Satu Negara Pun Boleh Kendalikan Selat Hormuz
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi