Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pengacara bernama Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Laurenzius jadi tersangka, karena dia diduga merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.
"Dilakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka baru, LCSS (Laurenzius C.S Sembiring) advokat," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Pada perkara ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ( TSS), Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta, dan Direktur PT VCK (Vidi Citra Kencana, Ivana (IK). Upaya perintangan hukum yang dilakukan Laurenzius terjadi saat perkara ini berproses di persidangan.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS (Tagop), tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan," jelas Nurul.
Pemberian keterangan palsu, dirancang Laurenzius pada 2019, saat dirinya ditunjuk Ivana jadi kuasa hukum. Temuan KPK, terdapat tiga hal yang mereka rekayasa, sebagai berikut:
- Transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS (Tagop) melalui rekening JRK (Johny) dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.
- Perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK (Johny) terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS (Tagop)
- Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS (Tagop).
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," jelas Ghufron.
Namun pada perjalanannya, KPK mengendus ada upaya untuk menghalangi proses hukum.
"Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS," ungkap Ghufron.
Baca Juga: Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang di rencanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai 8 April 2023, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Polisi Usut Asal Usul 15 Senpi yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
-
Ogah Ambil Pusing Laporan IPW, Wamenkumham: Sesuatu yang Tak Benar Kenapa Harus Ditanggapi Serius?
-
Wamenkumham Eddy Hiariej soal Laporan Dugaan Korupsi IPW: Tendensius, Mengarah ke Fitnah!
-
Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra
-
Istri Hobi Flexing, Nama Pegawai Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Tercatat di e-LHKPN KPK, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua