Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, total tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).
Krisno mengungkap HA merupakan anak dari tersangka AS. Ia berperan sebagai tekong.
"Saudara AS ini memerintahkan anaknya HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut untuk menjemput narkoba 50 kilogram," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Menurut penuturan Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika di tengah laut. Berbekal informasi tersebut Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB dua tersangka, yakni AS dan RJ berhasil ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dalam bungkus tes China.
"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Krisno, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH. Kekinian penyidik masih memburu TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.
"TH sebenrnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama