Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, total tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).
Krisno mengungkap HA merupakan anak dari tersangka AS. Ia berperan sebagai tekong.
"Saudara AS ini memerintahkan anaknya HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut untuk menjemput narkoba 50 kilogram," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Menurut penuturan Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika di tengah laut. Berbekal informasi tersebut Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB dua tersangka, yakni AS dan RJ berhasil ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dalam bungkus tes China.
"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Krisno, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH. Kekinian penyidik masih memburu TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.
"TH sebenrnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak