Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, total tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).
Krisno mengungkap HA merupakan anak dari tersangka AS. Ia berperan sebagai tekong.
"Saudara AS ini memerintahkan anaknya HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut untuk menjemput narkoba 50 kilogram," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Menurut penuturan Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika di tengah laut. Berbekal informasi tersebut Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB dua tersangka, yakni AS dan RJ berhasil ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dalam bungkus tes China.
"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," jelasnya.
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Krisno, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH. Kekinian penyidik masih memburu TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.
"TH sebenrnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas
Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya
-
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik