Suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, ditahan selama 5 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya boleh menahan AG selama 5 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," ujar Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menjelaskan bahwa saat ini, berkas dan barang bukti AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itulah yang membuat JPU cuma berhak menahan AG selama 5 hari dan bisa diperpanjang menjadi seminggu, sehingga terbilang singkat masa penahanannya.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak dalam menangani perkara AG.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Syarif melanjutkan, pihak David selaku korban, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan. Karena itu, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.
Baca Juga: Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
AG sendiri dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB pada Selasa (21/3/2023), hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
-
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
-
Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional