Suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, ditahan selama 5 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya boleh menahan AG selama 5 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," ujar Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menjelaskan bahwa saat ini, berkas dan barang bukti AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itulah yang membuat JPU cuma berhak menahan AG selama 5 hari dan bisa diperpanjang menjadi seminggu, sehingga terbilang singkat masa penahanannya.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak dalam menangani perkara AG.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Syarif melanjutkan, pihak David selaku korban, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan. Karena itu, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.
Baca Juga: Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
AG sendiri dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB pada Selasa (21/3/2023), hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
-
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
-
Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas