Suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, ditahan selama 5 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya boleh menahan AG selama 5 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari.
"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," ujar Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menjelaskan bahwa saat ini, berkas dan barang bukti AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itulah yang membuat JPU cuma berhak menahan AG selama 5 hari dan bisa diperpanjang menjadi seminggu, sehingga terbilang singkat masa penahanannya.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak dalam menangani perkara AG.
Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Syarif melanjutkan, pihak David selaku korban, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan. Karena itu, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.
Baca Juga: Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
AG sendiri dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB pada Selasa (21/3/2023), hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah
-
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati
-
Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting