Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada hambatan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu Pemilu diketahui tidak dibahas dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023) ini.
Meski sudah disepakati pada tingkatan Komisi II dan Badan Legislasi, Perppu Pemilu tidak menghadapi kendala apa pun.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya memang harus diikuti dulu, jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna jadi tidak ada masalah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perppu Pemilu belum bisa dibahas hari ini karena belum masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Paripurna pekan depan. Bamus, langsung paripurna karena kan (sekarang) belum masuk Bamus," ucap Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu tersebut ini telah disetujui di tingkat Komisi II DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang saat itu turut hadir dalam rapat bersama Komisi II menyambut baik Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disetujui Komisi II DPR RI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna.
"Kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak," kata Tito, Rabu (15/3/2023).
Perppu Pemilu
Baca Juga: Tok! RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR RI
Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu berkaitan dengan tindak lanjut penyelenggaran Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Diketahui, Indonesia memiliki 4 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Berikut enam hal baru Pada Pemilu 2024 :
Tambah Anggota DPR : Pada pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 juga menjelaskan soal penambahan kursi anggota DPR RI menjadi 580 anggota. Jumlah tersebut bertambah lima orang jika dibandingkan dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang berjumlah 575 orang.
34 DPD RI : Jumlah anggota DPD juga bertambah karena adanya penambahan empat provinsi baru di Indonesia. Dari 34 jumlahnya menjadi 38. Nantinya setiap provinsi akan diwakili 4 anggota DPD.
Nomor urut Parpol : Dalam perppu tersbeut juga mengatur ketentuan terkait nomor urut partai politik. Parpol peserta Pemilu 2019 diperbolehkan pakai nomor urut yang sudah ada atau ikut undian lagi.
KPU Baru : Dalam Perppu ini KPU diminta membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Berita Terkait
-
DPR Setuju Perry Warjiyo Jadi Bos BI Lagi
-
Serukan Mogok Nasional, Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review Undang-Undang Ciptaker ke MK
-
DPR Sepakati Perry Warjiyo Kembali Duduki Gubernur BI
-
Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan ke Sabil 'Maneh' Usai Dipecat, Sindir Ridwan Kamil?
-
Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?