Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sudah menerima jadwal sidang perdana tiga terdakwa kasus korupsi korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW); dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).
"Sesuai dengan penetapan hari sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang diterima Tim Jaksa dengan perkara terdakwa Edy Wahyudi dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda perdana persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK akan digelar pada Kamis (3/11/2022) besok.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok," ucap Ali
Untuk sementara, kata Ali, penahanan tiga terdakwa ini masih dilakukan oleh KPK dengan dititipkan di Rutan KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,"kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Selanjutnya, pada tahun 2016 disiapkan anggaran Rp41, 8 miliar dan tahun 2017 di siapkan dana Rp 45, 4 Miliar.
Kemudian pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.
Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkap Karyoto
Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto, selaku Direktur PT PNN, diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," ujarnya
Ia mengemukakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Berita Terkait
-
Usai Sambo dan Putri, Keluarga Brigadir J Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
-
Netizen Berburu Link Kebaya Merah Viral, Acara Musik Outdoor di Kota Bekasi Dilarang
-
Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut
-
Amarah Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo di Persidangan: Bertobatlah Pak!
-
Kacau! Eks Kepsek SMKN Di NTT Tilap Dana Komite Sekolah Miliaran Rupiah, Duit Dibagi Ke Anak Istri Hingga Guru-guru
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji