Suara.com - Mayat perempuan inisial A ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta pada Minggu (19/3/2023) malam. Mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi telah termutilasi menjadi 62 bagian.
Pelaku mutilasi wanita A itu adalah sang teman kencan, HP yang punya motif karena terlilit utang pinjol. Simak fakta baru mutilasi wanita warga Kraton di Sleman berikut ini.
1. Kronologi Kejadian
Pelaku mutilasi wanita A (34) di sebuah penginapan Sleman adalah sang teman kencan pria inisial HP (24). Menurut keterangan dari Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, HP memotong tubuh korban menjadi 3 bagian dan puluhan potongan berukuran kecil setelah membunuhnya pada Sabtu (18/3/2023) sore.
Pelaku diungkap sudah membuat rencana untuk membunuh korban. Sebelum menjemput korban, dia sudah menyiapkan berbagai senjata mulai dari gergaji, pisau hingga cutter. Selain menyiapkan berbagai senjata, pelaku juga belajar beberapa titik lemah manusia dari YouTube.
Mutilasi dilakukan pelaku dengan tujuan untuk memudahkannya membuang tubuh korban. Awalnya pelaku berencana ingin membuang mayat korban ke toilet penginapan sementara tulangnya akan dibuang di tempat lain. Tas ransel khusus bahkan sudah disiapkan pelaku untuk mengangkut tulang korban.
2. Modus Terlilit Pinjol
Pelaku mutilasi wanita di wisma Sleman itu berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/3/2023) setelah kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia nekat melakukan mutilasi karena ingin menguasai harta benda korban usai terlilit utang pinjaman online dari 3 aplikasi dengan total mencapai Rp8 juta. Utang yang menumpuk itu membuatnya gelap mata hingga melakukan tindakan nekat dengan menghabisi nyawa sang teman kencan.
3. Istirahat Makan Malam
Baca Juga: Bertindak Keji, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Tersangka Mutilasi di Sleman
Dari pemeriksaan pada sejumlah saksi, pelaku sempat makan malam di sebuah warmindo usai memutilasi korban. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan wisma menuju sebuah warmindo. Tapi dia kembali ke penginapan karena lupa membawa uang.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku memakai jasa ojek online (ojol) pergi ke RS Bethesda untuk mengambil sepeda motor matic milik korban yang ditinggal di sana. Kemudian pelaku kembali ke warmindo sambil naik motor itu.
Di warmindo, pelaku sempat menghubungi salah satu temannya untuk meminjam pisau. Namun temannya tak memberikan pinjaman pisau. Hingga kemudian pelaku kembali ke penginapan untuk melanjutkan aksinya lagi untuk memutilasi tubuh korban.
4. Tinggalkan Surat
Usai melakukan mutilasi pada korban, pelaku kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Sebelum kabur, pelaku menulis sepucuk surat berisi penyesalan dan pengakuan terlilit utang.
Dalam surat itu, pelaku menuliskan permintaan maaf pada keluarga atas tindakan yang dilakukannya. Dia juga menyesali perbuatannya dan menyampaikan rasa sayang pada keluarganya.
5. Periksa Kondisi Kejiwaan
Pihak kepolisian akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang mutilasi wanita di wisma Sleman itu. Sementara itu tubuh korban baru ditemukan penjaga wisma pada Minggu (19/3/2023) malam. Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku adalah sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu handphone dijual Rp600 ribu.
6. Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi, pelaku dikenakan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Diungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan sejak 2 bulan terakhir lewat aplikasi Facebook. Dalam pengakuannya, pelaku pernah berkencan dengan korban. Saat kencan kedua kali dengan korban inilah, pelaku melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi.
Korban adalah salah satu pegawai di Angkasa Pura Yogyakarta. Dia seorang janda dengan dua anak berusia 8 tahun dan 1 tahun. Ayah korban yang bernama Heri Prasetyo mengaku jika putrinya akan menikah setelah lebaran.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sosok Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman: Pekerja Persewaan Tenda, Kenal Korban di Facebook
-
Bertindak Keji, Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Terhadap Tersangka Mutilasi di Sleman
-
Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman
-
Timeline Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman: dari Facebook Berujung Horor di Wisma
-
Terungkap! Ternyata Ini Motif Pelaku Nekat Mutilasi Perempuan di Sleman
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun