Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto belakangan ini jadi sorotan karena gaya hidup mewah istrinya, Evi Celiyanti viral di media sosial. Dia juga sudah tak melaporkan harta kekayaannya selama 6 tahun terakhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaan miliknya sekali dalam satu tahun sesuai aturan. Disorot karena ulah istri pamer gaya mewah, berapa gaji dan tunjangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Agus Andrianto
Aturan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim seperti Agus Andrianto mendapatkan gaji pokok tiap bulan paling sedikit Rp Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.
Namun penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim seperti Agus Andrianto, berada di kelas jabatan 17. Setiap bulannya, dia berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.
Hal tersebut berarti jika total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, polisi dengan jabatan Kabareskrim dapat menerima penghasilan setidaknya Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800 per bulan.
Jenderal polisi juga masih mendapat tunjangan lain yang bersifat melekat, namun besarannya relatif jauh lebih kecil dibanding tukin. Sebagai jenderal bintang 3, Kabareskrim mendapat beragam fasilitas yang dibiayai negara seperti rumah dinas hingga ajudan pribadi.
Harta Kekayaan Agus Andrianto
Agus Andrianto tercatat tak pernah melaporkan harta kekayaan yang dia dapat sejak 30 November 2016. Hal ini dapat diketahui melalui website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
Terakhir kali Agus melaporkan harta kekayaannya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 1,6 miliar. Tercatat harta kekayaan tertinggi yang pernah Agus laporkan senilai Rp2,7 miliar pada tahun 2011 silam.
Rincian harta kekayaan Agus pada tahun 2011 itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian dia tercatat memiliki mobil merek Toyota Corolla tahun 1999 senilai Rp 60 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 16 juta. Selain itu, Agus juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 173 juta serta tercatat tidak memiliki utang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rincian Harta Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
-
Teka-teki Siapa Sosok Pejabat yang Identitasnya Dirahasiakan KPK Usai Klarifikasi LHKPN
-
Menilik Rekam Jejak Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Jadi Bakal Caleg PKB
-
Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
-
Nestapa Flexing Berujung Dicopot, Segini Gaji dan Harta Sudarman Harjasaputra
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat