Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto belakangan ini jadi sorotan karena gaya hidup mewah istrinya, Evi Celiyanti viral di media sosial. Dia juga sudah tak melaporkan harta kekayaannya selama 6 tahun terakhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaan miliknya sekali dalam satu tahun sesuai aturan. Disorot karena ulah istri pamer gaya mewah, berapa gaji dan tunjangan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Agus Andrianto
Aturan gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan itu, jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim seperti Agus Andrianto mendapatkan gaji pokok tiap bulan paling sedikit Rp Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.
Namun penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin. Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim seperti Agus Andrianto, berada di kelas jabatan 17. Setiap bulannya, dia berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp Rp 29.085.000.
Hal tersebut berarti jika total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, polisi dengan jabatan Kabareskrim dapat menerima penghasilan setidaknya Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800 per bulan.
Jenderal polisi juga masih mendapat tunjangan lain yang bersifat melekat, namun besarannya relatif jauh lebih kecil dibanding tukin. Sebagai jenderal bintang 3, Kabareskrim mendapat beragam fasilitas yang dibiayai negara seperti rumah dinas hingga ajudan pribadi.
Harta Kekayaan Agus Andrianto
Agus Andrianto tercatat tak pernah melaporkan harta kekayaan yang dia dapat sejak 30 November 2016. Hal ini dapat diketahui melalui website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
Terakhir kali Agus melaporkan harta kekayaannya ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 1,6 miliar. Tercatat harta kekayaan tertinggi yang pernah Agus laporkan senilai Rp2,7 miliar pada tahun 2011 silam.
Rincian harta kekayaan Agus pada tahun 2011 itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian dia tercatat memiliki mobil merek Toyota Corolla tahun 1999 senilai Rp 60 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 16 juta. Selain itu, Agus juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 173 juta serta tercatat tidak memiliki utang.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Rincian Harta Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
-
Teka-teki Siapa Sosok Pejabat yang Identitasnya Dirahasiakan KPK Usai Klarifikasi LHKPN
-
Menilik Rekam Jejak Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Jadi Bakal Caleg PKB
-
Gaya Hidup Mewah Sang Istri Jadi Sorotan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Tak Lapor LHKPN Sejak 2016
-
Nestapa Flexing Berujung Dicopot, Segini Gaji dan Harta Sudarman Harjasaputra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri