- KPK selidiki peran asosiasi PIHK dalam distribusi kuota haji khusus ke biro travel.
- Diduga ada aliran uang jual beli kuota dari biro *travel* ke oknum pejabat Kemenag.
- Penyidik juga mendalami modus percepatan keberangkatan jemaah tanpa antrean atau dikenal dengan istilah T-0.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa distribusi pembagian kuota haji khusus dilakukan oleh asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada biro-biro perjalanan haji dan umrah.
Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut diketahui dibagi rata dengan komposisi 50:50 persen.
“Kemudian dari Kementerian Agama ini, mereka kan berkoordinasi ya, berkomunikasi dengan pihak-pihak asosiasi yang mewadahi para biro travel atau PIHK yang menyelenggarakan ibadah haji ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
“Kemudian distribusinya di sana, dilakukan di para asosiasi ini kepada para biro travel, yang ujungnya nanti ada dugaan aliran uang atas jual beli kuota yang dilakukan oleh biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jumlah kuota yang didistribusikan kepada biro-biro perjalanan cukup beragam. Jumlah ini masih dalam proses penyidikan yang sedang didalami KPK.
Kemudian, lanjut Budi, penyidik juga mendalami soal percepatan antrean jemaah haji khusus. Artinya, jemaah yang membayar tahun itu bisa langsung berangkat tanpa menunggu antrean.
“Nah, ini juga didalami percepatan-percepatan itu. Sehingga tidak hanya tambahan khusus kuota tambahan khusus ini saja, tapi juga percepatan-percepatan itu,” ucap Budi.
“Sehingga kita mengenal ada istilah T-0 yang memang mendapatkan kuota di tahun ini, membayar di tahun ini, kemudian langsung berangkat. Tapi ada juga yang memang sudah mendaftar di beberapa waktu sebelumnya, tapi kemudian bisa berangkat di tahun ini padahal seharusnya masih ada masa tunggunya. Nah, itu juga didalami,” ucapnya.
Baca Juga: Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Tenang Cegah Kebakaran, Ini yang Wajib Dilakukan Sebelum Mengunci Pintu Rumah
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu