Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan peraturan yang melarang buka bersama (bukber) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pada 1444 Hijriah tahun ini.
Alasan pelarangan bukber ini adalah lantaran penanganan Covid-19 masih memasuki masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karena itu, masih diperlukan kehati-hatian.
Larangan bukber bagi ASN dan pejabat ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Arahan dalam surat juga akan diteruskan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang kemudian diteruskan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing-masing.
Untuk merealisasikan Surat Sekretaris Kabinet tersebut saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan surat edaran (SE) yang dialamatkan kepada seluruh kepala daerah.
Larangan bukber untuk ASN dan pejabat bukan sekali ini terjadi. Di tahun-tahun sebelumnya, Presiden Jokowi juga meneken larangan bukber akibat pandemi Covid-19. Pada 2021 misalnya, larangan tersebut diterbitkan. Namun, setahun setelahnya yakni Ramadan 2022 bukber dengan aktivitas terbatas mulai diperbolehkan.
Saat itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap menjaga disiplin menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadan, salah satunya dengan tidak berbicara ketika buka puasa bersama atau bukber.
Juru Bicara Satgas Covid-19 2021 Wiku Adisasmito mengatakan momen buka puasa bersama saat Ramadan memang dirindukan masyarakat.
"Kalau buka puasa bersama ya sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat ketika kita makan, prinsip kebersihan cuci tangan sebelum tangan supaya kita bersih dan sehat," kata Wiku dalam diskusi FMB9, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Alasannya
Dia juga menyebut masjid juga sudah diperbolehkan buka untuk ibadah berjamaah dengan pelonggaran yang cukup banyak mengikuti level PPKM di daerahnya, tapi tetap protokol kesehatan menjadi yang utama.
"Selama kita beribadah kalau di masjid pastikan masjidnya tidak terlalu penuh, dan terlalu lama di masjid sehingga potensi penularannya menjadi besar, caranya ventilasi masjidnya dibuka lebih baik dan tidak terlalu lama di dalam masjid, interaksi berbicara juga relatif terbatas, yang tidak berbicara menggunakan masker saja," jelasnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Erina Gudono Baru 3 Bulan Jadi Istri Kaesang Pangarep Ungkap Alami Banyak Perubahan Drastis, Hal Ini Jadi Lebih Penting
-
Profil Zulfan Lindan, Dinonaktifkan Lalu Cabut dari Nasdem Buntut 'Anies Antitesa Jokowi'
-
Jokowi Sulap 10 Ribu Hektar Lahan untuk Tanam Jagung di Papua
-
Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB
-
Jokowi Larang Pejabat-Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Alasannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM