Suara.com - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani kini harus merelakan jabatannya lantaran dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematang Siantar. Keputusan tersebut dibuat dalam rapat paripurna pada Senin (20/3/2023).
Susanti diduga terlibat dalam pelanggaran sumpah janji jabatan usai melakukan mutasi 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022.
"Sudah diputuskan, diusulkan untuk pemberhentian. Nanti akan diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung," kata anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak melansir suarasumut.id, Selasa (21/3/2023).
Tindakan Susanti juga disinyalir terdapat adanya dugaan pemalsuan dokumen.
"Dugaan (pemalsuan dokumen) ke arah sana ada, setelah diselidiki melalui panitia angket, kita temukan ada dugaan pemalsuan dokumen baik berita acara pergantian pejabat itu dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) pusat," ungkapnya.
Profil Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani: Dokter jadi Wali Kota
Susanti Dewayani memiliki perjalanan karier yang unik. Sebab sebelum menjadi politisi, dirinya adalah seorang dokter spesialis anak. Ia sempat menjabat Direktur RSUD Djasamen Saragih sejak tahun 2017.
Adapun Susanti juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Ia merupakan seorang alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada di Yogyakarta.
Lantaran tertarik untuk terjun ke politik, Susanti akhirnya melepaskan jabatannya di RSUD Djasamen Saragih dan maju mencalonkan diri sebagai calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar, mendampingi Asner Silalahi.
Baca Juga: Duduk Perkara DPRD Pematang Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani
Sayangnya, Asner belum sempat dilantik lantaran meninggal dunia. Padahal, keduanya berhasil memenangkan pemilihan Wali Kota Pematang Siantar dengan 87.733 suara sebagai calon tunggal.
Alhasil, Gubernur Sumut melantik Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar defenitif pada Agustus 2022.
Dinilai sering tak merasa memerlukan DPRD
Anggota DPRD Pematang Siantar Daud Simanjuntak mengungkap kinerja Susanti saat masih menjabat. Ia menilai Susanti merasa tak memerlukan DPRD dalam kinerjanya.
"Dia lupa bahwa pemerintahan daerah itu pemerintahan kota dan DPRD Kota Pematang Siantar, dia merasa tidak memerlukan DPRD," katanya.
Politisi eks dokter ini juga sering dinilai tak mampu merangkul partai-partai yang telah mendukungnya di pemilihan Wali Kota.
"Yang sangat kita sesalkan setelah dia jadi wakil wali kota dan dilantik jadi wali kota hingga saat ini tidak ada niat baiknya untuk merangkul partai-partai pengusungnya," katanya.
Kini sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar.
Terkait pemakzulan Susanti, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menanggapi bahwa tak semudah itu untuk memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Kendati demikain, Edy tak menampik bahwa DPRD memiliki dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah, meski harus menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Duduk Perkara DPRD Pematang Siantar Makzulkan Wali Kota Susanti Dewayani
-
DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota
-
DPRD Makzulkan Wali Kota Siantar, Begini Penyebabnya
-
Pemprov Sumut Tunggu Usulan Tentang Pengangkatan Susanti Jadi Wali Kota Pematangsiantar
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Lantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Minta Selesaikan Masalah Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu