Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama yang menjadi perbincangan warganet di media sosial. Pramono menegaskan kalau larangan acara buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat.
Pramono mengatakan larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga dan juga kepala daerah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono melalui video yang dibagikan Kamis (23/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.
Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.
"Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para
pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu
merupakan acuan yang utama," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan
Arahan Jokowi
Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.
Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).
Kemudian, arahan yang kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Puasa, Pernikahan Kaesang Kena Sindir
-
Seskab Pramono Anung: Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintahan
-
Ini Alasan Jokowi Larang Buka Bersama ASN dan Pejabat
-
Larangan Pejabat-ASN Adakan Bukber, Yusril: Saya Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
-
PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar