Suara.com - Alat musik angklung dilarang dimainkan di jalur pedestrian Malioboro, D I Yogyakarta. Ketentuan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Larangan tersebut tercantum pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian.
Ekwanto selaku Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro menyampaikan saat ini tengah melakukan kurasi sebelum orang-orang dapat tampil di Teras Malioboro 1 dan 2. Proses kurasi tersebut meliputi penampilan, musik, dan pementasan.
Ekwanto juga menyampaikan banyak masyarakat yang protes karena alat musik angklung bukanlah alat musik tradisional Yogyakarta. Selain itu, angklung juga dianggap menutupi gamelan.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Sebagai solusi, angklung yang dianggap bukan alat musik tradisional Yogyakarta itu nantinya akan dikombinasikan dengan alat musik tradisional Yogyakarta yakni gamelan. Tujuannya adalah agar tampilan di daerah tersebut bernuansa Yogyakarta.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelas Ekwanto.
Berkenaan dengan kebijakan tersebut, menarik membahas sejarah alat musik angklung.
Sejarah alat musik tradisional angklung
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
Alat musik angklung memiliki sejarah yang unik. Angklung merupakan alat musik tradisional Sunda yang dibuat dari dua hingga empat bambu yang diikat ke bambu lain dengan tali rotan.
Bambu menghasilkan tangga nada pentatonik. Akan tetapi, seorang musisi Daeng Soetigna memperkenalkan angklung bernada diatonis pada 1938. Angklung itu disebut sebagai angklung padaeng.
Frasa ‘angklung’ diambil dari bahasa Sunda, yakni angkleung-angkleungan yang berarti gerakan pemain angklung ketika memainkan angklung. Gerakan tersebut akan menghasilkan suara ‘klung klung’.
Alat musik ini sudah ada sejak Kerajaan Sunda dan dimainkan sejak abad ke-7. Saat itu, angklung dimainkan untuk menarik perhatian Dewi Kemakmuran atau Dewi Padi yang bernama Dewi Sri.
Namun, menurut Jaap Kunst dalam Music in Java berpendapat angklung ditemui juga di Kalimantan dan Sumatera Selatan meski diakui sebagai alat musik Jawa Barat.
Angklung juga dimainkan sebagai bentuk pemujaan terhadap Nyai Sri Pohaci yang menjadi lambang Dewi Sri pada lingkungan Kerajaan Sunda tepatnya abad ke-12 hingga 16. Selain itu, angklung juga dimainkan agar semangat peperangan terpacu seperti kisah Kidung Sunda.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Pemkot Yogyakarta Larang Band Angklung Main di Jalanan Malioboro
-
Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
-
Pro Kontra Angklung Dilarang di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Yogyakarta
-
Pemkot Jogja Larang Angklung di Malioboro, Ini Alasannya
-
Gantikan Becak Kayuh, Pemda DIY Siap Berlakukan Becak Listrik di Malioboro
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar