Suara.com - Pengacara Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/3/2023) malam.
Pengacara tersebut sempat jadi buronan kepolisian selama 4 bulan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya).
Namanya juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut, hingga akhirnya menjadi buronan.
Setelah menyerahkan diri, polisi langsung memeriksa dan menahan Natalia Rusli. Seperti apakah sosok Natalia Rusli? Berikut ulasannya.
Profil Natalia Rusli
Natalia Rusli akrab disapa Natalia. Ia merupakan pengacara atau advokat kelahiran Jakarta pada 3 Desember 1976.
Sebagai pengacara, Natalia menyelesaikan studi hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara-IBEK pada 2018.
Ijazah hukum Natalia Rusli sempat diperdebatkan keabsahannya, namun akhirnya tidak terbukti kalau ia memiliki ijazah palsu.
Selain menangani sejumlah kasus hukum, Natalia Rusli juga pernah mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya ketika ia keluar sebagai pemenang Miss Advokat Indonesia..
Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO
Kiprah di dunia hukum
Natalia Rusli merupakan pengacara sekaligus pendiri kantor hukum Master Trust Law Firm yang berlokasi di Jakarta.
Di ranah hukum, Natalia disebut-sebut sebagai sosok yang ditakuti oleh kalangan jenderal kepolisian, sebab ia diduga memiliki rekaman suap menyuap yang dilakukan oleh polisi.
Sementara itu, sejumlah perkara hukum yang pernah ditanganinya antara lain, pembobolan nasabah Bank Bukopin, mendampingi Jemaah First Travel dan sejumlah kasus lainnya.
Jajal bisnis properti
Selain menjadi pengacara, Natalia juga mencoba merambah dunia bisnis dengan menggeluti bisnis properti dan media massa.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO
-
Pelanggan Telkomsel Diimbau Waspada Kejahatan Modus Permintaan Unduh File APK
-
Curhat 34 Jemaah Umroh yang Terlantar di Bekasi, Gagal ke Mekkah Ditempatkan di Penampungan TKI
-
Sempat Jadi DPO, Pengacara Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polisi
-
Sempat DPO Dalam Kasus Penipuan, Seorang Pengacara Menyerahkan Diri ke Polisi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim