Suara.com - Sosok istri dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Evi Celiyanti saat ini menjadi salah satu istri pejabat yang turut disorot masyarakat karena hobi memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.
Dalam unggahan akun TikTok @TeamNetizen, tampak video Evi dengan berbagai barang mewah yang harganya diduga sangat fantastis. Salah satu contohnya yakni sepatu yang dikenakan oleh Evi dalam fotonya saat tengah liburan.
Harga sepatu yang dikenakan oleh Evi yaitu berkisar Rp 14,2 juta. Tidak hanya itu, kaca mata yang digunakan oleh Evi serta Agus pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri disebut-sebut memiliki harga yang mahal.
Kaca mata yang dikeluarkan oleh merk terkenal yakni Gucci tersebut dipatok dengan harga USD 422 atau setara dengan Rp 6 juta.
Atas postingannya tersebut, masyarakat ramai menengok laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat total harta kekayaan dari Agus.
Melansir dari laman resmi LHKPN, harta kekayaan Agus mencapai Rp 2.797.350.000 pada tahun 2011 atau pada saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Resmob Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Namun, sosoknya ternyata sudah tidak melapor LHKPN sejak 2016. Lantas seperti apakah perjalanan karir dan gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto?
Perjalanan karier Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Agus Andrianto yang lahir pada 16 Februari 1967 di Blora, Jawa Tengah ini memiliki rekam jejak yang tinggi di bidang reserse yakni bidang kepolisian yang bertugas untuk mencari informasi rahasia.
Agus yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 tersebut mengawali karir kepolisiannya sebagai Perwira Samapta di Polres Dairi, Sumatera Utara (1990). Lalu, dua tahun kemudian, ia dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara.
Sejak saat itu, kariernya di bidang tersebut terus meningkat. Agus kerap kali berpindah-pindah tempat untuk menempati berbagai jabatan.
Seperti misalnya ia pernah menduduki jabatan sebagai Kasat Serse Poltabes Medan pada tahun 1999, Perwira Menengah Polda Jawa Timur pada 2005, sampai dengan menjadi Kabag Reserse Mobile Biro Pembinaan Operasi Bareskrim (2011).
Pada tahun 2015, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Psikotropika dan juga menjadi Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Kemudian pada tahun 2019, Agus dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Bahan Pemeliharaan Keamanan Polri sebelum akhirnya ia dilantik sebagai Kabareskrim Polri pada 24 Februari 2021.
Gaji Kabareskrim Polri Agus Andrianto
Berita Terkait
-
Kemenhub Katanya Panggil Muhammad Rizky Alamsyah dan Istrinya, Mobil BMW dan Pajero Katanya Tak Dilaporkan?
-
Pejabat Kemenhub Rizky Alamsyah Diduga Tak Laporkan Sejumlah Harta di LHKPN
-
Pejabat Ditjen Hubla Rizky Alamsyah Dipanggil Kemenhub Buntut Istri Pamer Kekayaan
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
-
Efek Domino Kasus Mario Dandy, Kini Kekayaan Rafael Mulai Disoroti KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji