Suara.com - Pegawai Milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Sumatera Utara, diduga mempublikasikan pelanggaran dan kenakalan oknum di instansi tersebut periode Januari hingga Desember 2022. 'Borok' Bea Cukai itu diungkap melalui sebuah surat dari pegawai milenial.
Adapun surat tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang turut memberi informasi, mulai dari pejabat fungsional PBC Ahli Pratama eselon IV hingga eselon III.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut fakta pegawai milenial yang berani bongkar borok Bea Cukai selengkapnya.
Dipanggil oleh DJBC Kemenkeu
Pegawai milenial tersebut akhirnya dipanggil oleh pihak DJBC Kemenkeu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pemanggilan ini merupakan prosedur tindak lanjut semua masukan yang diarahkan untuk DJBC dan surat terbuka itu.
Pihaknya mengaku berkaca pada kasus sebelumnya yang ada di unit Kemenkeu lain, yakni ada keluhan PNS tetapi tidak ditanggapi dan muncul masalah besar. Nirwala juga menyampaikan kalau tidak ditanggapi justru salah karena sudah ada surat terbuka.
Sudah ada sanksi terhadap 21 pegawai
Niwala juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 pegawai yang diidentifikasi terlibat pelanggaran IMEI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 pegawai telah mendapat hukuman, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat.
Baca Juga: Borok Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawainya Kena Sanksi
Rincian pelanggaran
Rincian kenakalan tersebut, salah satunya terkait aturan pembebasan US$500 atau Rp7,6 juta tentang Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean.
Dalam surat itu, terungkap adanya oknum dari berbagai level yang memanfaatkan situasi dengan menentukan biaya sesukanya.
Tidak hanya terjadi di DJBC Kualanamu
Surat tersebut juga menyampaikan kejadian ini tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, melainkan pelanggaran tersturktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia.
Dugaan tersbeut muncul karena sebelumnya Eselon II atau Direktur di Kantor Pusat DJBC berkoordinasi ke kantor DJBC daerah untuk mengkondisikan situasi itu agar tidak melebar kemana-mana.
Berita Terkait
-
Borok Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawainya Kena Sanksi
-
Soal Surat Terbuka Bongkar Pelanggaran Pejabat, Begini Respons Bea Cukai Kualanamu
-
Penjelasan Bea Cukai Kualanamu Soal Surat Terbuka Pegawai Milenial Bongkar Pelanggaran Pejabat
-
Surat Terbuka Ngaku Milenial Bea Cukai Bongkar Pelanggaran Pejabat Bikin Heboh
-
Duduk Perkara Pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto Sebut Warganet 'Babu', Berakhir Disanksi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK