Tuntutan Linda Pujiastuti alias Anita
Linda Pujiastuti atau Anita dituntut oleh jaksa dengan pidana selama 18 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan,jaksa meyakini Linda telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama-sama dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.
Selain hukuman badan, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Linda telah didakwa telah menawarkan, membeli, menjual serta menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
Tuntutan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Diantara terdakwa lainnya, mantan Kapolres BukittinggiAKBP Dody Prawiranegara mendapatkan tuntutan hukuman paling berat, yakni 20 tahun penjara.
Hukuman berat itu terkait kasus penilapan barang bukti sabu yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
Selain dituntut hukuman badan, AKBP Dody juga dikenakan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakbar pada Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Dalam sidang sebelumnya SKBP Dody ersama SyamsulMaarif dan Linda Pujiastuti didakwa jaksa karena telah menjualbarang bukti sabu.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu itu, yakni untuk bonus anggota.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Perjuangan Aparat BNN Bertaruh Nyawa Di Samudra Hindia Tangkap 8 WNA Iran Penyelundup 3 Kuintal Sabu
-
Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Tulis Permintaan Maaf untuk Semua Pihak
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
-
Irish Bella Hapus Foto dan Nama Ammar Zoni di Akun Sosial Medianya, Ungkapan Rasa Kecewa?
-
Irish Bella Tidak Setia? Hapus Nama Ammar Zoni di Akun TikTok
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733