Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tengah disorot gegara kisruh transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Teka-teki terkait persoalan itu pun masih berkembang.
Terbaru, Ivan dicecar terkait nominal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dalam rapat dengar bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi contohnya, telah meminta ketegasan Ivan selaku Ketua PPATK untuk memberikan pernyataan yang jelas terkait dengan dana yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah anggota DPR pun saling menantang dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar bisa menghadiri rapat yang akan digelar pada Rabu (29/3/2023).
Saat ini, Ivan tidak hanya dipanggil oleh DPR, tetapi juga oleh Presiden Jokowi. Ivan sendiri masih tidak memberikan penjelasan yang rinci terkait dengan panggilan tersebut. Namun, ia mengaku hanya diberi arahan.
Lantas seberapa besar harta kekayaan kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang dicecar DPR?
Berdasarkan laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan tercatat mempunyai total kekayaan sebesar Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.
Sebagian besar kekayaannya menurut LHKPN, berupa alat transportasi dan mesin, dengan nilai total mencapai Rp 2.605.000.000 atau Rp 2,6 miliar.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Ivan mempunyai mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 dengan harga Rp 450.000.000 atau Rp 450 juta. Ditambah mobil Hyundai H1 keluaran tahun 2017 senilai Rp 400.000.000 atau Rp 400 juta.
Baca Juga: Bikin Harta Rafael Alun Meningkat Tajam Setiap Tahun, Apa Itu NJOP?
Ia juga melaporkan harta mobil BMW X7 keluaran tahun 2020 yang memiliki nilai mencapai Rp 1.750.000.000 atau Rp 1,7 miliar.
Sedangkan mengenai aset tanah dan bangunan, Ivan melaporkan 4 bidang tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 2.420.000.000 atau Rp 2,4 miliar.
Rinciannya adalah tiga bidang tanah dan bangunan miliknya berada di Kota Depok. Masing-masing nilainya ditaksir mencapai Rp 1.700.000.000 (Rp 1,7 miliar), Rp 45.000.000 (Rp 45 juta), dan Rp 75.000.000 (Rp 75 juta).
Ivan juga melaporkan harta tanah dan bangunan yang terletak di Ngawi, di mana aset tersebut ternyata merupakan harta berupa warisan senilai Rp 600.000.000 atau Rp 600 juta.
Sementara itu, harta bergerak lain miliknya tercatat dengan total Rp 155.000.000 (Rp 155 juta), ditambah dengan surat berharga sebesar Rp 80.000.000 (Rp 80 juta).
Harta kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp 310.000.000 atau Rp 310 juta. Ada juga disebutkan harta kekayaan lain yang tidak dirinci dengan total Rp 725.00.000 atau Rp 725 juta).
Berita Terkait
-
Bikin Harta Rafael Alun Meningkat Tajam Setiap Tahun, Apa Itu NJOP?
-
Sebut Makan Uang Haram Dalam Jumlah Kecil Wajar, Harta Melchias Mekeng Capai Rp73 M
-
Blunder Sebut KRL Cuma Chaos Saat Lebaran, Harta Kekayaan Evita Nursanty Tembus Rp71 M
-
Tajir Melintir, Ternyata John LBF Memiliki Enam Sumber Kekayaan
-
KPK Segera Periksa Harta SF Hariyanto, Buntut Anak-Istri Pamer Kekayaan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka