Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum lama ini, lembaga antirasuah itu menaikkan status dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan.
KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Seperti apa kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM itu? Berikut ulasannya
Berawal dari aduan masyarakat
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus korupsi di Kementerian ESDM terungkap dari laporan masyarakat yang diterima KPK.
Menurut Ali Fikri, setelah menerima laporan masyarakat itu, KPK langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan sejumlah orang yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi itu.
Sudah tetapkan tersangka tapi masih bungkam
Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tukin Pegawai, Menteri ESDM: Indikasinya Libatkan Beberapa Orang
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Meski begitu, Ali masih bungkam, Ia enggan mengungkap identitas para tersangka, termasuk juga kronologi dan pasal yang disangkakan.
Menurut dia, semua itu akan diumumkan KPK jika penyidikan dinilai telah cukup.
Nominal uang yang dikorupsi capai pilihan miliar rupiah
Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, dalam kasus ini para pelaku diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Menurut dia, perbuatan para pelaku bisa dikategorikan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Duit ASN, Ary Egahni Ben Bahat Buru-buru Mengundurkan Diri dari NasDem
-
Dugaan Korupsi Tukin Pegawai, Menteri ESDM: Indikasinya Libatkan Beberapa Orang
-
Diduga Potong Bayaran ASN Bareng Suami, Tersangka Korupsi Ary Egahni Ternyata Kader NasDem
-
Berada di KPK usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan?
-
Blak-blakan Menteri ESDM Soal Dugaan Korupsi Uang Tukin, Libatkan Sejumlah Orang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar