Suara.com - Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis. Mahfudz pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2016.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengungkap peran tersangka Abi saat itu sebagai pimpinan agen travel PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Modus yang digunakannya untuk menarik korban menawarkan paket umrah murah berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.
“Tersangka MA (Abi) itu residivis juga di kasus yang sama,” ungkap Joko kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Terungkapnya kasus tersebut kala itu karena banyaknya korban yang gagal berangkat melapor ke pihak kepolisian. Namun Joko tidak membeberkan jumlah dan total kerugiannya.
“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” tuturnya.
Ditangkap Bersama Istri
Abi ditangkap bersama istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) di salah satu hotel di Yogyakarta, pada 27 Februari 2023. Keduanya telah menyandang status tersangka dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Selain Abi dan Umi, penyidik juga menetapkan tersangka Hermansyah pria berusia 59 tahun. Ia berperan sebagai Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri perusahaan agen travel umrah milik Abi dan Umi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya rombongan jemaah umrah yang terlantar di Arab Saudi tak bisa pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Ajak Adik, Residivis Asal Bantul Nekat Bobol Toko Onderdil Tetangganya
"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata dia.
500 Korban
Dari hasil penyelidikan awal tercatat total korban dalam kasus penipuan ini mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir sebesar Rp91 miliar.
"Itu (nilai kerugiannya) masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ungkapnya Joko.
Abi Cs menurut Joko, menggelapkan uang jemaah untuk dibelikan sejumlah aset. Pola kejahatannya, menggelapkan seluruh uang setoran hingga menelantarkan jemaah yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi di sana ditelantarkan," jelasnya.
Kekinian Abi Cs telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kacau! Polisi Tangkap Pasutri Karena Penipuan Travel Umrah, Ratusan Jamaah Terlantar di Arab Saudi
-
Travel Umrah PT Naila Tipu 500 Jemaah dan Uangnya Dibelikan Aset, Kerugian Ditaksir Rp 91 Miliar
-
Pasutri Kasus Travel Bodong Tertangkap, Abi dan Bunda Tega Bikin Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab Saudi
-
Ajak Adik, Residivis Asal Bantul Nekat Bobol Toko Onderdil Tetangganya
-
Tak Kapok Sudah di Bui, Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Lagi Polisi Karawang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
-
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pelindo 60 Persen pada Semester I 2026
-
Pedri Percepat Persiapan Musim Baru, Jalani Program Latihan Mandiri Selama Liburan
-
Kapten Kriket India: Warisan Lionel Messi Tak Bisa Dinilai dari Satu Laga Final