News / Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:54 WIB
Ilustrasi/ Mahfudz Abdulah alias Abi (52) tersangka kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis. [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

Kekinian Abi Cs telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Load More