Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara pasangan suami istri yang menjadi tersangka tersebut. Namun sejauh ini, pasutri yang sama-sama pejabat itu diduga menerima suap.
Penetapan Ben dan Ary itu seakan menambah panjang daftar pasutri pejabat yang pernah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Berikut ini adalah daftar pasutri yang juga terjerat kasus korupsi.
1. Eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Kasus yang menimpa pasangan Nazaruddin dan Neneng itu sendiri terjadi pada tahun 2012.
Atas perbuatannya, Nazaruddin pun dijatuhi vonis pidana 13 tahun penjara. Sedangkan sang istri mendapat vonis 6 tahun penjara.
2. Eks Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah
Kasus mantan Bupati Karawang ini berlangsung pada Januari 2015. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima suap dengan nilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra. terkait penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Tak sampai di situ, pasutri ini juga turut melakukan tindak pidana pencucian uang. Ade pun dijatuhi sanksi pidana penjara 6 tahun, sedangkan istrinya, Nurlatifah, mendapatkan vonis pidana penjara 5 tahun.
3. Eks Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh
Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar dengan nilai yang fantastis, yakni Rp14,145 miliar dan USD 316.700. Dalam aksi tersebut, Romi dibantu oleh sang istri, Masyitoh.
Tujuan suap ini adalah mempengaruhi isi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Semarang. Pasangan suami dan istri itu pun dikenakan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Romi dikenakan vonis pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Masyitoh dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara. Kasus itu sendiri berlangsung pada Maret 2015.
Romi sendiri akhirnya hanya menjalani pidana penjara selama kurang dari 2 tahun karena meninggal dunia di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.
Berita Terkait
-
Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin
-
Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Kompak Pakai Uang Korupsi untuk Kepentingan Politik hingga Bayar Lembaga Survei
-
Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
-
Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
-
CEK FAKTA: Akibat Perbuatanya Mario Dandy Membuat Kedua Orang Tuanya Bercerai?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran