Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3/2023) malam.
Mahfud MD membongkar bahwa 491 entitas ASN Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.231.280, melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.
Kategori kedua, transaksi mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksinya mencapai Rp53.821.874.839.402, dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Kategori ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum data keterlibatan pegawai tersebut belum diperoleh.
Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena Rafael terlibat dalam kasus berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU" ujar Mahfud. [ANTARA]
Baca Juga: Bikin Komisi III Bingung, Ini Perbedaan Data Transaksi Rp 349 T Versi Mahfud MD Dan Sri Mulyani
Berita Terkait
-
Bikin Komisi III Bingung, Ini Perbedaan Data Transaksi Rp 349 T Versi Mahfud MD Dan Sri Mulyani
-
Sempat Tegang, Mahfud MD Sebut Rapat dengan Komisi III DPR Berakhir Baik
-
Panas RDP Mahfud Di Komisi III DPR Soal Transaksi Rp 349 T, Ancam Balik Arteria Cs: Saya Bisa Gertak Juga!
-
Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun
-
CEK FAKTA: Arteria Dahlan Dijemput KPK, Jokowi Sita Rp300 Triliun Uang Negara yang Dicuri?
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Demo Besar Kaltim Hari Ini: 1.700 Personel Gabungan Siaga di Kantor Gubernur Rudy Masud dan DPRD!
-
Jejak Berdarah Maluku Tenggara: Mengurai Benang Kusut Kematian Nus Kei di Tengah Rivalitas Politik
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT