Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR 2023. Seperti apa aturannya? Simak penjelasan di bawah ini.
Perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Bukan hanya kebersamaan dengan keluarga, namun juga program pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang beragama Islam juga meningkatkan antusiasme dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR ini sendiri setiap tahunnya memiliki kebijakan yang berbeda. Di tahun ini, pembayaran THR kembali menjadi polemik karena kebijakan baru yang harus diterapkan karena dampak ekonomi global yang baru saja pulih. Lalu, bagaimana soal pembayaran THR 2023 ini? Simak inilah selengkapnya.
1. Pemerintah hanya bayarkan 50 Persen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi persnya pada Rabu, (29/03/2023) mengungkap bahwa tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian pembayaran THR, dengan nilai 50 persen yang dibagikan kepada setiap ASN dan pegawai dengan kontrak kerja.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani.
2. Tenaga honorer dipastikan tidak dapat THR
Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Hal ini disampaikannya di dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023) pagi kemarin.
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
"Kalau honorer nggak (dapat THR), jadi ini yang diatur oleh kita (untuk pembayaran THR) inikan yang PPPK," ungkap Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/03/2023) kemarin.
3. Sri Mulyani janji THR akan cair 4 April 2023
Sri Mulyani juga mengungkap pemerintah hingga kini sedang berupaya agar THR para ASN dan pegawai lain dapat dicairkan pada 4 April 2023. Sri Mulyani pun berjanji akan mencairkan THR secepatnya agar tidak mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat di tengah tengah bulan Ramadhan.
4. Guru dan dosen akan dapat tunjangan profesi
Kabar soal pemberian THR ini juga menyangkut soal profesi guru dan dosen.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ungkap Sri Mulyani.
Berita Terkait
-
Terbongkar Modus Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, KPK: Salah Ketik Rp 5 Juta jadi Rp 50 Juta
-
THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
-
Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
-
Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya
-
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 PNS, Catat Tanggalnya, Bakal Dibayar Penuh?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting