Suara.com - Jelang Lebaran 2023 pegawai negeri sipil (PNS) akan memperoleh tunjangan hari raya (THR). Lalu kapan jadwal pencairan THR 2023 PNS ini?
Jadwal pencairan THR 2023 tersebut semula paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya THR paling cepat diberikan pada 12 April 2023. Sementara itu pencairan THR paling lambat adalah H-5 Lebaran atau 17 April 2023.
Jadwal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Kendati demikian, baru-baru ini Presiden Joko Widodo melemparkan wacana dalam rapat terbatas Jumat (24/3/2023) untuk menambah cuti bersama yang kemungkinan berdampak memajukan pembayaran THR lebaran 2023.
Pemerintah sendiri telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR 2023 dan gaji ke-13 tahun ini.
Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp 249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan secara konsisten melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kendati demikian, masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.
Hal itu pun membuat pemerintah memangkas nominal THR dan gaji ke-13 selama dua tahun belakangan. Namun, apabila pemerinah akhir-akhir menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, maka besar kemungkinan THR PNS 2023 pun akan diberikan secara penuh.
Baca Juga: Tukar Uang Baru Via Online Bisa Loh! Ini Caranya
Jika mengacu kepada gaji PNS, maka besaran THR paling minimal adalah satu kali gaji pokok. Jika lebih, THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan kinerja.
Untuk diketahui rerata gaji pokok PNS golongan I adalah Rp 1,8 juta, golongan II Rp 2,3 juta, golongan III Rp 2,9 juta, dan golongan IV Rp 3,5 juta. Mari kita nantikan, apakah jadwal pencairan THR 2023 PNS bakal sesuai waktunya?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tukar Uang Baru Via Online Bisa Loh! Ini Caranya
-
Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat
-
Hore! Jadwal Pencairan THR Karyawan 2023 H-7 Lebaran, Menaker: Wajib Dibayar Penuh!
-
THR Tidak Hanya untuk Pegawai Tetap, Ini Daftar Penerimanya
-
THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra