Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut aturan tentang cipta kerja memang dipaksakan oleh pemerintah meski banyak mendapat penolakan.
"Itu memang bermasalah ya, dipaksakan betul karena memang untuk menyediakan karpet merah bagi investor," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar oleh INDIF di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Terlebih, ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang perlu dikritisi seperti aturan tentang buruh, lingkungan, tambang batu bara, dan lain sebagainya dalam draf yang disebut sangat tebal.
"Jadinya itu memang mau dibuat begitu tebal karena mau membuat perubahan dengan cara yang cepat. Sama saja kayak kita makan mi instan yang membuat cepat kenyang tapi enggak sehat. Sama, Ciptaker juga begitu," tutur Bivitri.
UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan proyeksi Indonesia mampu menjadi negara maju dengan cepat tetapi substansi dan partisipasi publik dalam perancangannya dinilai belum kuat.
Perlu diketahui, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, UU Cipta Kerja tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji formil.
Kemudian, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Lalu pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU melalui pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR, Massa BEM SI: Kami Minta Puan Maharani Bisa Datang!
Berita Terkait
-
Usai Santap Takjil Aliansi BEM SI Bubarkan Diri dari Depan Gedung DPR, Jalan Gatsu Bisa Dilewati Kendaraan
-
Gagal Bertemu Puan, Aliansi Mahasiswa BEM SI Ancam Bawa Massa Lebih Banyak Tolak UU Cipta Kerja
-
Lampung Membara, Massa Aksi Tolak Perppu Ciptaker Bentrok dengan Aparat
-
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR, Massa BEM SI: Kami Minta Puan Maharani Bisa Datang!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan