Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut aturan tentang cipta kerja memang dipaksakan oleh pemerintah meski banyak mendapat penolakan.
"Itu memang bermasalah ya, dipaksakan betul karena memang untuk menyediakan karpet merah bagi investor," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar oleh INDIF di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Terlebih, ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang perlu dikritisi seperti aturan tentang buruh, lingkungan, tambang batu bara, dan lain sebagainya dalam draf yang disebut sangat tebal.
"Jadinya itu memang mau dibuat begitu tebal karena mau membuat perubahan dengan cara yang cepat. Sama saja kayak kita makan mi instan yang membuat cepat kenyang tapi enggak sehat. Sama, Ciptaker juga begitu," tutur Bivitri.
UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan proyeksi Indonesia mampu menjadi negara maju dengan cepat tetapi substansi dan partisipasi publik dalam perancangannya dinilai belum kuat.
Perlu diketahui, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, UU Cipta Kerja tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji formil.
Kemudian, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Lalu pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU melalui pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR, Massa BEM SI: Kami Minta Puan Maharani Bisa Datang!
Berita Terkait
-
Usai Santap Takjil Aliansi BEM SI Bubarkan Diri dari Depan Gedung DPR, Jalan Gatsu Bisa Dilewati Kendaraan
-
Gagal Bertemu Puan, Aliansi Mahasiswa BEM SI Ancam Bawa Massa Lebih Banyak Tolak UU Cipta Kerja
-
Lampung Membara, Massa Aksi Tolak Perppu Ciptaker Bentrok dengan Aparat
-
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR, Massa BEM SI: Kami Minta Puan Maharani Bisa Datang!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal