Suara.com - Zakat Fitrah hukumnya wajib dan dibagikan dimana tempat kita tinggal. Lalu bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi pemudik? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum dari channel Youtube Al Bahjah TV.
Banyak pertanyaan yang muncul terkait pembagian zakat fitrah, mulai dari berupa beras atau uang hingga di mana kita bisa membagikan zakat fitrah.
Bagi orang yang tak bepergian atau bukan perantau, hal ini mungkin tak jadi persoalan. Namun berbeda kasusnya bagi mereka yang rantau dan sedang menempuh perjalanan ke kampung halaman.
Jika itu terjadi, lalu dimanakah kita harus membagikan zakat fitrah? Di tempat perantauan atau di kampung halaman? Agar tak salah, simak jawaban Buya Yahya berikut ini.
Zakat Fitrah bagi Pemudik
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah wajib dibayar di tempat di mana kita sedang berada. Bukan ditempat di mana kita tinggal atau di mana kita berasal.
"Mukim kita, atau kita pergi, seperti ketika melancong di kampung orang, di negeri orang, maka Anda keluarkan zakat fitrah di mana Anda berada saat itu, sebelum hari raya," ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyebut jika saat hari raya kita sedang ada di kampung orang, maka kita harus mengeluarkan zakat fitrah di sana, di saat kita bertemu dengan hari raya waktu itu.
"Kalau engkau orang Cirebon dan menemui hari Raya di Semarang maka mengeluarkannya di Semarang," tuturnya.
Hal ini sekaligus menjawab tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik, bahwa kewajiban ini harus ditunaikan di lokasi saat kita berada. Bukan juga kampung halaman.
Namun, ketentuan di atas boleh dipindahkan ke tempat lain ketika ada hajat darurat yang lebih membutuhkan.
"Tempat mengeluarkan zakat fitrah tempatmu menemui Hari Raya. Jangan pindah ke tempat lain kecuali darurat. Hajatnya darurat lebih penting ke tempat lain," jelasnya.
Dalam akhir kajian, Buya Yahya menegaskan kembali tempat seseorang mengeluarkan zakat adalah tempat dimana ia bertemu dengan malam Idul Fitri.
"Tempat zakat fitrah itu adalah tempatmu menemui Hari Raya, kecuali ada darurat lain, boleh dipindah," tegasnya.
Demikian penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Berita Terkait
-
Adakah Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: Yang Dianjurkan Adalah Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
-
Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Berpuasa, Kalau Kerepotan Boleh Berbuka
-
Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Masih Sah Lanjutkan Puasa?
-
Masih Hobi Ghibah Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Azab Busuk Mengintai
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!