Suara.com - Zakat Fitrah hukumnya wajib dan dibagikan dimana tempat kita tinggal. Lalu bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi pemudik? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum dari channel Youtube Al Bahjah TV.
Banyak pertanyaan yang muncul terkait pembagian zakat fitrah, mulai dari berupa beras atau uang hingga di mana kita bisa membagikan zakat fitrah.
Bagi orang yang tak bepergian atau bukan perantau, hal ini mungkin tak jadi persoalan. Namun berbeda kasusnya bagi mereka yang rantau dan sedang menempuh perjalanan ke kampung halaman.
Jika itu terjadi, lalu dimanakah kita harus membagikan zakat fitrah? Di tempat perantauan atau di kampung halaman? Agar tak salah, simak jawaban Buya Yahya berikut ini.
Zakat Fitrah bagi Pemudik
Menurut Buya Yahya, zakat fitrah wajib dibayar di tempat di mana kita sedang berada. Bukan ditempat di mana kita tinggal atau di mana kita berasal.
"Mukim kita, atau kita pergi, seperti ketika melancong di kampung orang, di negeri orang, maka Anda keluarkan zakat fitrah di mana Anda berada saat itu, sebelum hari raya," ungkapnya.
Sebagai contoh, ia menyebut jika saat hari raya kita sedang ada di kampung orang, maka kita harus mengeluarkan zakat fitrah di sana, di saat kita bertemu dengan hari raya waktu itu.
"Kalau engkau orang Cirebon dan menemui hari Raya di Semarang maka mengeluarkannya di Semarang," tuturnya.
Hal ini sekaligus menjawab tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik, bahwa kewajiban ini harus ditunaikan di lokasi saat kita berada. Bukan juga kampung halaman.
Namun, ketentuan di atas boleh dipindahkan ke tempat lain ketika ada hajat darurat yang lebih membutuhkan.
"Tempat mengeluarkan zakat fitrah tempatmu menemui Hari Raya. Jangan pindah ke tempat lain kecuali darurat. Hajatnya darurat lebih penting ke tempat lain," jelasnya.
Dalam akhir kajian, Buya Yahya menegaskan kembali tempat seseorang mengeluarkan zakat adalah tempat dimana ia bertemu dengan malam Idul Fitri.
"Tempat zakat fitrah itu adalah tempatmu menemui Hari Raya, kecuali ada darurat lain, boleh dipindah," tegasnya.
Demikian penjelasan tentang ketentuan zakat fitrah bagi pemudik. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa diterima oleh pembaca.
Berita Terkait
-
Adakah Sholat Lailatul Qadar? Buya Yahya: Yang Dianjurkan Adalah Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Ibadah
-
Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita Hamil dan Menyusui Berpuasa, Kalau Kerepotan Boleh Berbuka
-
Mimpi Basah Siang Hari, Apakah Masih Sah Lanjutkan Puasa?
-
Masih Hobi Ghibah Saat Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya? Buya Yahya Ingatkan Azab Busuk Mengintai
-
Menikah di Bulan Ramadhan Bisa Batalkan Puasa? Buya Yahya Bilang Begini
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik