Suara.com - Ada dua perbedaan jumlah rakaat dalam pelaksanaan sholat tarawih. Mayoritas ulama menyatakan sholat tarawih dikerjakan dua rakaat salam dengan total 20 rakaat. Lalu bagaimana dengan pendapat lain yang membolehkan sholat tarawih 4 rakaat sekali salam?
Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV menjelaskan dalam empat mazhab Islam yakni Syafii, Hambali, Maliki, dan Hanafi semuanya menyebutkan sholat tarawih dikerjakan dua rakaat salam dengan total dua puluh rakaat.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang meyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dua rakaat salam, dua rakaat salam, lalu witir satu rakaat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 990 dan Muslim, no. 749]
Kendati demikian, Buya Yahya menyebutkan jika ada masjid atau musala yang menggunakan cara empat rakaat salam maka makmum tidak boleh menyalahkan karena ada dasar lain yang melatarbelakangi cara empat rakaat salam ini.
Adapun jika makmum merasa kurang pas di hati untuk tarawih dengan empat rakaat salam lebih baik mencari tempat lain yang dinilainya lebih sempurna. Namun, menurut Buya Yahya, jika tempat ibadah tidak bertentangan dari segi akidah atau pokok kepercayaan maka tidak perlu berpindah.
Sholat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam
Sholat tarawih empat rakaat salam bisa kita jumpai di kalangan Muhammadiyah. Mengutip situs resmi Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah sholat empat rakaat salam ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah.
Dalam hadis disebutkan Dari Abi Salamah Ibn ‘Abd ar-Raman (diriwayatkan) bahwa ia bertanya kepada ‘A’isyah mengenai bagaimana sholat Rasulullah saw di bulan Ramadhan.
‘A’isyah menjawab: Nabi saw tidak pernah melakukan sholat sunat di bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau sholat empat rakaat dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau sholat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga rakaat [HR al-Bukhari dan Muslim].
Baca Juga: Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Ahli hadis Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi ash-Shiddieqy (dalam bukunya Pedoman sholat, hal 514, begitu juga dalam Koleksi Hadis-Hadis Hukum, V: 130), begitu pula A. Hassan pendiri Persatuan Islam, ahli hadis juga, dalam bukunya Pelajaran sholat, h. 283-284, kedua beliau itu berpendapat bahwa sholat tarawih (qiyam Ramadan) empat rakaat sekali salam adalah sah, itu salah satu kaifiat sholat malam yang dikerjakan oleh Nabi Saw.
Demikian penjelasan tentang hukum sholat tarawih 4 rakaat sekali salam dan cara makmum menyikapinya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Apakah Benar Mengorek Telinga Bisa Batalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Hukum Membangunkan Orang Sahur Pakai 'Obrok dan Ronda', Buya Yahya: Itu Penting Banget, Tapi...
-
10 Daftar Surat yang Dibaca Sholat Tarawih, Pendek dan Cepat, At-Takatsurhingga Al-Lahab
-
Cara Sholat Tarawih untuk Pekerja Shift Malam, Buya Yahya: Boleh Sendirian atau Dilakukan di Perjalanan Pulang
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit