News / Nasional
Selasa, 04 April 2023 | 15:48 WIB
Brigjen Endar Priantoro. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro dicopot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari posisi Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Ia mengaku kecewa dan tak terima karena alasan pemberhentian dinilainya kurang sesuai. Menanggapi hal itu, ia lantas berencana melakukan perlawanan.

Endar berencana melapor ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Namun sebelumnya, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu. Soal materi pengaduan, katanya, dilakukan dalam waktu dekat. Adapun pihak terlapor, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa.

Sebab, kata Endar, Cahya adalah pihak yang menandatangani surat pencopotannya. Namun, ia meyakini bahwa sang sekjen hanya menjalankan tugas pimpinan KPK. Ia lantas berharap dewan pengawas bisa memeriksa sosok yang bertanggung jawab atas pemberhentiannya.

"Saya harap Dewas (Dewan Pengawas) bisa memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentian saya ini,” ujar Endar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Adapun alasan KPK mencopot Endar dari jabatannya, karena masa tugasnya telah berakhir. Keputusan itu mulai dikeluarkan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirimkan surat terkait perpanjangan masa kerja Endar sebagai Direktur Penyelidikan. 

Namun, pencopotan disebut Endar ada kaitannya dengan kasus korupsi Formula E DKI Jakarta. Ia dan Karyoto menolak menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan karena belum ada bukti yang valid. Berbeda dengan KPK yang bersikukuh agar kasus bisa naik.

Endar mengaku belum bisa memastikan apakah pencopotannya berkaitan dengan kasus Formula E. Menurutnya, kebetulan ini terasa nyata karena yang diminta untuk pindah adalah ia dan Irjen Karyoto. Mereka disuruh kembali bertugas di Polri.

"Apakah terkait dengan kasus (Formula E) ini, ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebetulan disuruh pindah adalah saya dan Pak Karyoto,” ucap Endar.

Lalu, selain melapor ke Dewas KPK, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelumnya, ia pun akan berkonsultasi dengan Divisi Hukum Polri. Sebab, ia bertugas di KPK atas perintah dari Polri. 

Baca Juga: Kapok Angkat Dirut Bermasalah, Syarat Calon Pengurus BUMD DKI Ditambah Surat Bebas Kasus dari Pengadilan

KPK Minta Endar Kembali ke Polri, Kapolri Kirim Surat Penolakan

Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengirim surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri pada 11 November 2022. Listyo pun setuju untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.

Namun, ia menolak menarik Endar karena belum ada posisi yang kosong untuknya di kepolisian. Sampai lah pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK agar memperpanjang masa kerja Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

KPK seolah tak menggubris dengan mengeluarkan surat pemberhentian Endar Priantoro pada 31 Maret 2023. Diputuskan bahwa masa tugas Endar berakhir per tanggal 1 April 2023. Kapolri pada 3 April 2023 membalas surat yang menegaskan ingin mempertahankan Endar di KPK.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More