Suara.com - Brigjen Endar Priantoro dicopot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari posisi Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Ia mengaku kecewa dan tak terima karena alasan pemberhentian dinilainya kurang sesuai. Menanggapi hal itu, ia lantas berencana melakukan perlawanan.
Endar berencana melapor ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Namun sebelumnya, ia akan berkonsultasi terlebih dahulu. Soal materi pengaduan, katanya, dilakukan dalam waktu dekat. Adapun pihak terlapor, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa.
Sebab, kata Endar, Cahya adalah pihak yang menandatangani surat pencopotannya. Namun, ia meyakini bahwa sang sekjen hanya menjalankan tugas pimpinan KPK. Ia lantas berharap dewan pengawas bisa memeriksa sosok yang bertanggung jawab atas pemberhentiannya.
"Saya harap Dewas (Dewan Pengawas) bisa memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentian saya ini,” ujar Endar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Adapun alasan KPK mencopot Endar dari jabatannya, karena masa tugasnya telah berakhir. Keputusan itu mulai dikeluarkan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengirimkan surat terkait perpanjangan masa kerja Endar sebagai Direktur Penyelidikan.
Namun, pencopotan disebut Endar ada kaitannya dengan kasus korupsi Formula E DKI Jakarta. Ia dan Karyoto menolak menaikkan statusnya ke tahap penyelidikan karena belum ada bukti yang valid. Berbeda dengan KPK yang bersikukuh agar kasus bisa naik.
Endar mengaku belum bisa memastikan apakah pencopotannya berkaitan dengan kasus Formula E. Menurutnya, kebetulan ini terasa nyata karena yang diminta untuk pindah adalah ia dan Irjen Karyoto. Mereka disuruh kembali bertugas di Polri.
"Apakah terkait dengan kasus (Formula E) ini, ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya, karena yang kebetulan disuruh pindah adalah saya dan Pak Karyoto,” ucap Endar.
Lalu, selain melapor ke Dewas KPK, Endar juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelumnya, ia pun akan berkonsultasi dengan Divisi Hukum Polri. Sebab, ia bertugas di KPK atas perintah dari Polri.
KPK Minta Endar Kembali ke Polri, Kapolri Kirim Surat Penolakan
Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengirim surat rekomendasi promosi untuk Karyoto dan Endar kepada Kapolri pada 11 November 2022. Listyo pun setuju untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.
Namun, ia menolak menarik Endar karena belum ada posisi yang kosong untuknya di kepolisian. Sampai lah pada 29 Maret 2023, Listyo mengirimkan surat ke pimpinan KPK agar memperpanjang masa kerja Endar sebagai Direktur Penyelidikan.
KPK seolah tak menggubris dengan mengeluarkan surat pemberhentian Endar Priantoro pada 31 Maret 2023. Diputuskan bahwa masa tugas Endar berakhir per tanggal 1 April 2023. Kapolri pada 3 April 2023 membalas surat yang menegaskan ingin mempertahankan Endar di KPK.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Baru Juga Dito Ariotedjo Dilantik Jadi Menpora, Kabar Miring Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun Trisambodo Muncul
-
Kapok Angkat Dirut Bermasalah, Syarat Calon Pengurus BUMD DKI Ditambah Surat Bebas Kasus dari Pengadilan
-
Kapolri dan Firli Saling Bersurat soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri
-
Tak Terima Dipecat dari KPK, Brigjen Endar Ngaku Langsung Menghadap Kapolri
-
Komisi III Desak Riak-riak Soal Pemecatan Brigjen Endar Priantoro di KPK Bisa Diselesaikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir