Suara.com - Dalam beberapa bulan terakhir, tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didepak oleh Firli Bahuri selaku ketua lembaga antirasuah ini. Mereka diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi Formula E DKI Jakarta.
Ketiga pejabat itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto. Sementara penyelidikan Formula E diumumkan KPK pada November 2021. Gelar perkara kerap dilakukan.
Namun, dinilai Karyoto, Endar, dan Fitroh, kasus itu belum bisa naik ke tahap penyidikan. Sebab, belum ada bukti yang cukup. Sementara pihak KPK meminta agar status perkara ini dapat segera dinaikkan, meski tidak dibarengi oleh penetapan tersangka.
Adanya perbedaan sikap itu, muncul dugaan bahwa Firli Bahuri mengeluarkan surat rekomendasi bagi ketiga pejabat tersebut. Mereka diminta agar kembali bertugas di instansi awal. Karyoto dan Endar ke Polri, sedangkan Fitroh ke Kejaksaan.
Surat itu dikirim sebagai rekomendasi promosi terhadap Karyoto, Endar, dam Fitroh di instansi masing-masing. Namun, hal tersebut diduga hanya modus, sebab tujuan aslinya kemungkinan untuk 'menendang' ketiganya karena menolak penyidikan.
Nasib Tiga Pejabat KPK yang Tolak Penyidikan Kasus Formula E
Fitroh pada Februari 2023, dikembalikan ke Kejaksaan meski sampai saat ini dirinya tidak mengisi jabatan struktural. Alasannya, kata KPK, karena mengundurkan diri. Lalu, per 31 Maret 2023, Karyoto menerima promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri. Dir Penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri soal Fitroh kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Sementara untuk Endar, ia dipecat oleh KPK dengan alasan masa jabatan sudah habis. Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mengirimkan surat bahwa Endar akan tetap ditugaskan di sana. Adapun pengembalian dua pejabat Polri disebut untuk menerima promosi.
Baca Juga: Perlawanan Endar Priantoro yang Dipecat KPK Diduga Buntut Tolak Penyidikan Formula E
KPK beralasan pencopotan Endar itu karena masa penugasannya sudah selesai. Dalam sebuah surat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa Endar sudah tak lagi bertugas di sana per 1 April 2023. Namun, Kapolri Listyo menolaknya.
Kapolri pada 3 April 2023 membalas surat pemberhentian itu yang isinya menegaskan bahwa ia ingin mempertahankan Endar di KPK. Ia juga meminta masa penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang sampai 31 Maret 2024.
Surat penolakan juga sempat dikirimkan Kapolri Listyo saat KPK mengembalikan Endar ke Polri dengan dalih promosi. Adapun ditolaknya keputusan itu lantaran tidak ada posisi yang kosong untuk Endar. Sementara Karyoto disetujui untuk ditarik dan kini ia dipilih menjadi Kapolda Metro Jaya.
Menanggapi keputusan pemberhentiannya, Endar merasa tak masuk akal dan berencana melapor pihak yang bertanggung jawab ke Dewas Pengawasan (Dewas) KPK. Ia juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Divisi Hukum Polri.
Ali Fikri dalam hal ini juga mengatakan bahwa ada ketentuan untuk perpanjangan masa tugas pejabat KPK. Yakni, harus disertai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Sementara di surat pemberhentian Endar, KPK tidak melampirkan usulan perpanjangan penugasan ke Polri.
"Ya (sudah menerima surat dari Kapolri), tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ungkap Ali beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
KPK Pecat Brigjen Endar Priantoro, Pukat UGM Pertanyakan Hal Ini
-
Perlawanan Endar Priantoro yang Dipecat KPK Diduga Buntut Tolak Penyidikan Formula E
-
Kapok Angkat Dirut Bermasalah, Syarat Calon Pengurus BUMD DKI Ditambah Surat Bebas Kasus dari Pengadilan
-
Kapolri dan Firli Saling Bersurat soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD: Terserah KPK dan Polri
-
Tak Terima Dipecat dari KPK, Brigjen Endar Ngaku Langsung Menghadap Kapolri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara