News / Nasional
Selasa, 04 April 2023 | 16:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Mantan Direktur Penyelidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro tiba-tiba jadi sorotan publik. Sebab ia mendadak dicopot dari jabatannya itu dengan alasan masa tugas Endardi KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Berkaitan dengan itu, KPK tidak mengusulkan perpanjangan masa tugas jenderal polisi bintang satu itu.

Sempat beredar kabar, pencopotan Endar dilatari perbedaan pendapat dan pandangan dirinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Terkait munculnya anggapan itu, Endar mengaku enggan menduga-duga apakah benar pencopotannya berkaitan dengan beda pendapan dengan Firlu dikasus Formula E atau tidak. Hal itu disampaikan Endar ketika mendatangi Gedung ACLC KPK pada Senin (3/4/2023). 

Meski begitu, ia tidak menampik kalau memang ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan Firli bahuri mengenai proses penyelidikan kasus Formula E. Namun menurut dia, perbedaan pendapat itu merupakan hal yang wajar.

"Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan," sambung Endar.

Namun sebelumnya, Endar sempat buka suara setelah dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut dia, pencopotannya dari KPK tidak valid, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat jawaban atas usulan pencopotannya tertanggal 29 maret 2023, dengan lampiran surat perpanjangan penugasan.

Ia menegaskan, sebelum 31 Maret 2023, Polri selaku instutusi asalnya telah mengirinmkan surat pada KPK yang berisi mengenai usulan perpanjanganmasa penugasan Endar.

Baca Juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Sosok yang Tolak Tahap Penyidikan Kasus Formula E

Namun nyatanya Endar tetap dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Menurut Endar, surat itu berisikan keterangan berakhirnya masa tugasnya di KPK terhitung mulai 31 Maret 2023.

Endar berencana laporkan Firli ke Dewas KPK

Terkait dengan pencopotannya yang tidak valid itu, Brigjen Endar Priantoro berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Halitu terlihat dengan kehadirannya di Gedung ACLC KPK pada Senin (3/4/2023) lalu, untuk berkonsultasi terkait rendana pelaporan tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More