Suara.com - Kejaksaan Agung RI enggan menanggapi adanya dugaan setoran uang senilai Rp 500 juta per bulan yang diterima Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, seluruh bukti terkait perkara ini nantinya akan diungkap dalam persidangan.
"Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja," kata Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Prabowo, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus ke jaksa penuntut umum atau JPU pada bulan ini.
"Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi baru telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka, yaitu EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR selaku Direktur PT Telkominfra, AAH selaku RF Optim Project Team ZTE, dan AK selaku Project Director ZTE.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022,” tutur Ketut.
Kejaksaan Agung RI hingga kini belum melakukan pencegahan atau pencekalan bepergian keluar negeri terhadap Jhonny. Selain Jhonny upaya pencegahan juga belum dilakukan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.
"Belum (dilakukan pencegahan terhadap Jhonny dan Alex), kita lihat perkembangannya ke depan ya," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers
Dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 penyidik telah mencegah 25 orang bepergian keluar negeri. Pencegahan menurut Ketut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata dia.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Setoran Setiap Rabu
Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang, Jhonny disebut mendapatkan uang berkisar Rp500 juta yang disetorkan setiap bulan di hari Rabu.
Anang dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan karena diminta uang setoran Rp500 juta secara rutin oleh Jhonny.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?
-
Diduga Terima Setoran per Bulan Rp 500 Juta dari Proyek BTS, Kejagung Belum Cegah Johnny G Plate ke Luar Negeri
-
Kabar Bakal Ada Reshuffle Makin Kuat, Presiden Jokowi: Ditunggu Saja
-
NasDem Tak Diundang Ngumpul Bareng Jokowi, Kode Johnny G Plate Bakal Di-reshuffle?
-
Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam