Suara.com - Perintah mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Jokowi pun menjadi sorotan. Pasalnya menurut aturan, mekanisme pemulangan pegawai KPK ini wajib didasari atas alasan yang jelas yakni pelanggaran berat.
Berkaitan dengan hal itu, berikut aturan pemulangan pegawai KPK yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Peraturan KPK No. 1/2022).
Dalam Pasal 3 Peraturan KPK No. 1/2022, KPK dapat meminta atau menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Melalui pasal tersebut diatur bahwa pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK.
Kemudian apabila ada penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Kepolisian RI sesuai aturan. Peraturan ini pun terkait dengan urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi yang menaungi anggota tersebut.
Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022 menjelaskan bahwa pegawai KPK dapat dikembalikan ke instansi yang menaunginya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini pun membuat munculnya dugaan bahwa Brigjen Endar Priantoro melakukan pelanggaran disiplin berat.
Alasan Pemulangan Brigjen Endar Priantoro
KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya dari Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun pemulangan ini menuai kontroversi karena Kapolri memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dengan mengirim surat ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.
Bahkan Kapolri kembali membalas surat penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang dikirim oleh KPK. Melalui surat itu, Kapolri meminta Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang
Atas hal tersebut, Brigjen Endar Priantoro pun mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK. Endar berharap Dewan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, KPK angkat bicara dan menegaskan pemulangan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. KPK juga menegaskan menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro tetapi justru mengajukan rekomendasi agar Endar memperoleh promosi di Polri.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi pun meminta agar mutasi pegawai ini tidak membuat keributan. Jokowi menegaskan setiap institusi memiliki mekanisme dan meminta seluruh pihak mematuhinya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang
-
Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
-
Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK
-
Membaca Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Benarkah Bakal Dilelang?
-
Novel Baswedan: Arogansi Firli Bahuri ke Kapolri, Korbannya Endar Priantoro!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
Terkini
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
-
Guru Besar UI Soal Pertemuan JokowiAbu Bakar Baasyir: Tak Masalah, Tapi Harus Dipantau BNPT
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik