Suara.com - Perintah mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Presiden Jokowi pun menjadi sorotan. Pasalnya menurut aturan, mekanisme pemulangan pegawai KPK ini wajib didasari atas alasan yang jelas yakni pelanggaran berat.
Berkaitan dengan hal itu, berikut aturan pemulangan pegawai KPK yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Peraturan KPK No. 1/2022).
Dalam Pasal 3 Peraturan KPK No. 1/2022, KPK dapat meminta atau menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Melalui pasal tersebut diatur bahwa pegawai Komisi terdiri atas PNS dan PPPK.
Kemudian apabila ada penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan Kepolisian RI sesuai aturan. Peraturan ini pun terkait dengan urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi yang menaungi anggota tersebut.
Pasal 30 Peraturan KPK No. 1/2022 menjelaskan bahwa pegawai KPK dapat dikembalikan ke instansi yang menaunginya jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini pun membuat munculnya dugaan bahwa Brigjen Endar Priantoro melakukan pelanggaran disiplin berat.
Alasan Pemulangan Brigjen Endar Priantoro
KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya dari Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun pemulangan ini menuai kontroversi karena Kapolri memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro dengan mengirim surat ke Pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.
Bahkan Kapolri kembali membalas surat penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro ke Polri yang dikirim oleh KPK. Melalui surat itu, Kapolri meminta Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang
Atas hal tersebut, Brigjen Endar Priantoro pun mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK. Endar berharap Dewan mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, KPK angkat bicara dan menegaskan pemulangan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. KPK juga menegaskan menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro tetapi justru mengajukan rekomendasi agar Endar memperoleh promosi di Polri.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi pun meminta agar mutasi pegawai ini tidak membuat keributan. Jokowi menegaskan setiap institusi memiliki mekanisme dan meminta seluruh pihak mematuhinya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ogah Pusing dengan Manuver Anas, Demokrat: Lemak Masa Lalu yang Merusak Partai Sudah Hilang
-
Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
-
Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK
-
Membaca Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Benarkah Bakal Dilelang?
-
Novel Baswedan: Arogansi Firli Bahuri ke Kapolri, Korbannya Endar Priantoro!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua