Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26, 1 miliar. Dari sejumlah uang yang diterimanya tersebut diduga pula akan digunakan untuk kepentingan politik maju sebagai calon gubernur Riau pada Pemilu 2024.
Dalam perkara ini, Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Temuan KPK selama menjadi Bupati dari tahun 2021 hingga sekarang, dia diduga memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumbernya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
"Yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Besaran pemotongan itu berkisar antara 5 persen sampai dengan 10 persen setiap SKPD.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN (Fitria Nengsih ) yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," kata Alex.
Alex menyebut dari sejumlah uang yang dikumpulkan, digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya untuk kepentingan politiknya.
"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA (Adil) untuk maju dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," jelasnya.
Temuan, KPK lainnya pada pada Desember 2022, Adil diduga menerima suap Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahan yang bergerak dalam bidang travel umrah. Uang itu diterima Adil lewat Fitria Nengsih.
Dana itu untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.
Selanjutnya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adil bersama Fitria Nengsih menyuap Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA). Temuan penyidik, diduga suap itu bernilai Rp 1,1 miliar.
Bukti awal, Adil diduga menerima uang hasil korupsi senilai Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. Namun kata Alex, penyidik KPK bakal melakukan penelusuran lebih jauh.
"Dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," kata Alex.
Berita Terkait
-
Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
-
Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP
-
Tangan Terborgol, Bupati Meranti Muhammad Adil Resmi Ditahan KPK!
-
Tangisan Rafael Alun Tak Punya Uang Dihiraukan Netizen, Jam Tangan Mewahnya Malah Dibahas
-
Satu Auditor BPK Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Aidil
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta