Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dengan tegas Firli menyebut di bawah kepemimpinannya KPK bekerja secara profesional dan tanpa memandang apapun. Ia juga mengaku akan bekerja dengan optimal untuk Indonesia.
Tidak hanya Firli Bahuri, sebelumnya beberapa pimpinan KPK yang juga pernah berurusan dengan hukum.
Berikut deretan pimpinan KPK yang pernah tersandung hukum:
Pada periode 2007 - 2011, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pimpinan KPK tersebut juga diduga pernah melanggar kode etik. Namun, ia diberhentikan dari jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam kasus lain.
Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari Azhar dibentuk pada 6 Mei 2009.
Johan Budi SP sebagai Kepala Biro Humas KPK pada saat itu menyebut tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan data dan nuga informasi terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.
Berdasarkan pada Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004, dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang dengan langsung atau tidak langsung memiliki potensi memunculkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau bahkan menerima bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun karena takut ada benturan kepentingan dengan KPK.
Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga wajib memberitahukan pada pimpinan lainnya terkait dengan pertemuan dengan pihak lain yang akan dan sudah dilaksanakan, baik itu sendiri ataupun bersama, dalam hubungan dengan tugas ataupun tidak.
Melansir dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya terdapat 4 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Antasari. Tetapi kemudian hari pelanggaran tersebut berkembang menjadi 17 buah.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar antara lain yaitu:
- Bermain golf dengan pihak lain secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki oleh ketua KPK tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke LHKPN.
- Berdasarkan keterangan polisi, Antasari mengaku kerap kali bertemu dengan pengusaha media yakni Sigid Haryo Wibisono dan juga Nasrudin.
- Terdapat berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal disebutkan bahwa dalam kode etik KPK, setiap berkas pengaduan wajib dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
- Antasari bertemu dengan pengusaha dari Batam yang diduga memiliki kasus dengan korupsi.
Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kode Etik KPK. Ia diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal tersebut menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang memiliki perkara.
Ia pun akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya lantaran tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Ia pun dicopot dari jabatannya dan divonis pidana penjara selama 18 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Asmar, Wabup Meranti yang Gantikan Muhammad Adil Buntut OTT KPK
-
KPK Cabut Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Kantor, Eks Ketua WP: Nggak Perlu, Itu Provokatif!
-
KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini
-
Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
-
Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti