Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dengan tegas Firli menyebut di bawah kepemimpinannya KPK bekerja secara profesional dan tanpa memandang apapun. Ia juga mengaku akan bekerja dengan optimal untuk Indonesia.
Tidak hanya Firli Bahuri, sebelumnya beberapa pimpinan KPK yang juga pernah berurusan dengan hukum.
Berikut deretan pimpinan KPK yang pernah tersandung hukum:
Pada periode 2007 - 2011, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pimpinan KPK tersebut juga diduga pernah melanggar kode etik. Namun, ia diberhentikan dari jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam kasus lain.
Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari Azhar dibentuk pada 6 Mei 2009.
Johan Budi SP sebagai Kepala Biro Humas KPK pada saat itu menyebut tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan data dan nuga informasi terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.
Berdasarkan pada Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004, dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang dengan langsung atau tidak langsung memiliki potensi memunculkan benturan kepentingan sekecil apapun.
Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau bahkan menerima bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun karena takut ada benturan kepentingan dengan KPK.
Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga wajib memberitahukan pada pimpinan lainnya terkait dengan pertemuan dengan pihak lain yang akan dan sudah dilaksanakan, baik itu sendiri ataupun bersama, dalam hubungan dengan tugas ataupun tidak.
Melansir dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya terdapat 4 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Antasari. Tetapi kemudian hari pelanggaran tersebut berkembang menjadi 17 buah.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar antara lain yaitu:
- Bermain golf dengan pihak lain secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki oleh ketua KPK tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke LHKPN.
- Berdasarkan keterangan polisi, Antasari mengaku kerap kali bertemu dengan pengusaha media yakni Sigid Haryo Wibisono dan juga Nasrudin.
- Terdapat berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal disebutkan bahwa dalam kode etik KPK, setiap berkas pengaduan wajib dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
- Antasari bertemu dengan pengusaha dari Batam yang diduga memiliki kasus dengan korupsi.
Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kode Etik KPK. Ia diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal tersebut menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang memiliki perkara.
Ia pun akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya lantaran tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Ia pun dicopot dari jabatannya dan divonis pidana penjara selama 18 tahun lamanya.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Asmar, Wabup Meranti yang Gantikan Muhammad Adil Buntut OTT KPK
-
KPK Cabut Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Kantor, Eks Ketua WP: Nggak Perlu, Itu Provokatif!
-
KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini
-
Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK
-
Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan