Suara.com - Baru-baru ini ramai di lini masa Twitter dengan kicauan warganet yang membahas perihal hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam. Pasalnya, saat lebaran, umat muslim akan saling bersilaturahmi ke kerabat atau keluarga besar.
Ketika itulah, beberapa orang mengakui bahwa mereka terpikat dengan sepupu yang baru dilihatnya saat silaturahmi Idul Fitri. Mengenai hal ini, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam?
Tak dapat dipungkiri, ada sejumlah orang yang menikahi sepupunya sendiri. Namun untuk mengetahuinya lebih jelas dan lengkap, simak ulasan hukum menikahi sepupu sendiri berikut ini.
Melansir dari cendikia.kemenag.go.id, nikah adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk menjalankan hidup bersama atau berumah tangga melalui akad yang sesuai hukum syariat Islam.
Dalam Islam, hukum menikah menjadi sunah, mubah, makruh, bahkan haram itu tergantung kondisinya. Namun secara umum, hukum menikah yaitu sunah. Orang yang berumah tangga atau menikah ini akan memperoleh pahala, tapi jika tak menikah pun tak berdosa.
Anjuran menikah ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya yakni sebagai berikut:
”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Lantas, bagaimana jika ada orang yang menikahi sepupunya? Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam
Baca Juga: Tak Perlu Takut Sakit, 5 Tips Ini Mampu Membuat Anda Tetap Sehat Saat Menyantap Makanan Lebaran
Menikahi sepupu sendiri hukumnya boleh karena sepupu bukan termasuk mahram. Adapun mahram ini adalah semua orang yang diharamkan untuk dinikahi atas sebab keturunan, persusuan maupun pernikahan dalam Islam.
Mengenai hukum menikahi sepupu telah dijelaskan oleh Allah SAW dalam Al Quran surah Al-Ahzab ayat 50 yang mana bunyi ayatnya seperti berikut ini:
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan '(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,' dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Jadi kesimpulannya, sepupu boleh untum dinikahi asal ia bukan termasuk kategori mahram seperti yang disebutkan dalam syariat Islam.
Demikian ulasan mengenai hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP