Suara.com - Baru-baru ini ramai di lini masa Twitter dengan kicauan warganet yang membahas perihal hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam. Pasalnya, saat lebaran, umat muslim akan saling bersilaturahmi ke kerabat atau keluarga besar.
Ketika itulah, beberapa orang mengakui bahwa mereka terpikat dengan sepupu yang baru dilihatnya saat silaturahmi Idul Fitri. Mengenai hal ini, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam?
Tak dapat dipungkiri, ada sejumlah orang yang menikahi sepupunya sendiri. Namun untuk mengetahuinya lebih jelas dan lengkap, simak ulasan hukum menikahi sepupu sendiri berikut ini.
Melansir dari cendikia.kemenag.go.id, nikah adalah ikatan lahir batin seorang pria dan wanita untuk menjalankan hidup bersama atau berumah tangga melalui akad yang sesuai hukum syariat Islam.
Dalam Islam, hukum menikah menjadi sunah, mubah, makruh, bahkan haram itu tergantung kondisinya. Namun secara umum, hukum menikah yaitu sunah. Orang yang berumah tangga atau menikah ini akan memperoleh pahala, tapi jika tak menikah pun tak berdosa.
Anjuran menikah ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya yakni sebagai berikut:
”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Lantas, bagaimana jika ada orang yang menikahi sepupunya? Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri dalam syariat Islam? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam
Baca Juga: Tak Perlu Takut Sakit, 5 Tips Ini Mampu Membuat Anda Tetap Sehat Saat Menyantap Makanan Lebaran
Menikahi sepupu sendiri hukumnya boleh karena sepupu bukan termasuk mahram. Adapun mahram ini adalah semua orang yang diharamkan untuk dinikahi atas sebab keturunan, persusuan maupun pernikahan dalam Islam.
Mengenai hukum menikahi sepupu telah dijelaskan oleh Allah SAW dalam Al Quran surah Al-Ahzab ayat 50 yang mana bunyi ayatnya seperti berikut ini:
"Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan '(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,' dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Jadi kesimpulannya, sepupu boleh untum dinikahi asal ia bukan termasuk kategori mahram seperti yang disebutkan dalam syariat Islam.
Demikian ulasan mengenai hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam lengkap dengan dalilnya yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh